Berantas Penipuan Kerja Luar Negeri, Kemkomdigi dan BP2MI Blokir 7.908 Iklan Fiktif

0
163
Foto: Kemkomdigi
(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berkolaborasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI memperketat pengawasan ruang siber guna memberantas maraknya penipuan berkedok tawaran kerja di luar negeri.
Langkah tegas ini diwujudkan melalui takedown massal terhadap 7.908 iklan lowongan kerja palsu sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026. Angka tersebut setara dengan 78 persen dari total 10.504 laporan terkait indikasi penipuan kerja yang masuk ke portal pemantauan Kemkomdigi.

Ciri-Ciri dan Modus Konten Lowongan Kerja Fiktif

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Christina Aryani, membeberkan bahwa konten lowongan fiktif sengaja dirancang sedemikian rupa untuk menjerat para pencari kerja.
Beberapa karakteristik umum dari iklan penipuan ini meliputi:
Pertama, iming-iming gaji fantastis, menawarkan kompensasi yang sangat tinggi dan tak rasional untuk kualifikasi pekerjaan yang terbilang minim.
Ke dua, prosedur serba mudah dan tanpa syarat khas, menjanjikan kelulusan cepat tanpa proses seleksi resmi, tanpa kelengkapan dokumen penempatan yang sah, serta mengabaikan saluran perekrutan resmi pemerintah.
Ke tiga, jeratan pekerja nonprosedural, dijadikan pintu masuk untuk mengarahkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berangkat secara ilegal atau nonprosedural, yang berisiko tinggi memicu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta eksploitasi di negara tujuan.

Komitmen Penindakan dan Imbauan Kewaspadaan

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan komitmen pemerintah untuk menutup rapat celah bagi para pelaku kejahatan digital. Pemerintah berjanji akan terus mempercepat dan memperluas skala patroli siber lintas lembaga.
Di sisi lain, pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu bersikap kritis saat menerima penawaran kerja dari internet. Sebelum mengirimkan data pribadi atau mengikuti tahapan seleksi, masyarakat diminta memverifikasi keabsahan informasi melalui kanal resmi BP2MI atau Kemkomdigi guna menghindari bahaya penipuan daring.