RUU Satu Data Indonesia: Pemerintah Tegaskan Data Terpadu Bukan Data Terpusat

0
162
RUU Satu Data
Penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia di Menara Bappenas, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. FOTO: KEMENDAGRI

(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) sebagai upaya membangun tata kelola data nasional yang terpadu. Melalui penerapan SDI, pemerintah ingin memastikan setiap warga negara dapat terdata, terlayani, dan terlindungi secara proporsional dalam penyusunan kebijakan publik.

Pembahasan tersebut ditandai dengan penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia di Menara Bappenas, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Dalam pembahasan tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan istilah “data terpadu”, bukan “data terpusat”. Menurut Tito, pemilihan istilah tersebut penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa penerapan Satu Data Indonesia akan berujung pada sentralisasi dan penguasaan data oleh satu pihak.

“Data terpadu” juga dinilai lebih mencerminkan semangat integrasi tanpa menghilangkan kewenangan kementerian dan lembaga yang selama ini memproduksi serta mengelola data.

Tito menegaskan, walidata tetap memiliki peran penting karena merekalah yang menghasilkan dan mengelola data sesuai tugas serta kewenangannya.

“Dan ini membuat kemudian, para walidata yang membuat [data], yang memproduksi data itu merasa nanti tidak terpakai atau dipikirkan, padahal mereka bekerja keras, dan mereka masih menggunakan data itu,” ujar Tito.

Selain persoalan istilah dan pembagian kewenangan, pemerintah juga menyoroti pentingnya pelindungan data pribadi dan keamanan informasi dalam penerapan SDI.

Tito mengingatkan agar integrasi data nasional tetap mengacu pada Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi, terutama dalam menentukan jenis data yang dapat dibuka untuk kepentingan publik dan data yang wajib dirahasiakan.

“Juga perlu kita waspadai, data-data yang berdasarkan undang-undang itu perlu untuk dijaga,” katanya.

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan, kewenangan sebagai walidata akan diberikan kepada kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan serta kepentingan paling kuat terhadap jenis data tertentu.

Ia mencontohkan data kependudukan yang tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Institusi tersebut tetap bertanggung jawab dalam menata dan menjaga data kependudukan.

Menurut Rachmat, integrasi data melalui SDI tidak berarti seluruh data harus dipindahkan atau dikuasai oleh satu lembaga. Sebaliknya, setiap institusi tetap menjalankan kewenangannya, sementara data yang dihasilkan dapat menjadi rujukan bersama melalui mekanisme integrasi yang disepakati.

Aspek keamanan data pribadi juga menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU tersebut. Rachmat mengatakan, perlindungan data telah memiliki landasan hukum, termasuk ketentuan mengenai sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran.

“Saya juga mencoba melihat kembali soal sanksi, dan biasanya undang-undangnya ada sanksinya. Sanksinya pun kita mengikuti undang-undang yang sudah ada,” jelasnya.

Rachmat menegaskan, penerapan Satu Data Indonesia pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan publik, sekaligus memperkuat kemandirian dan daya saing bangsa.

Selain itu, SDI diharapkan dapat menghasilkan data dasar nasional yang menjadi rujukan bersama dalam perencanaan pembangunan. Dengan menggunakan rujukan data yang sama, pemerintah dapat mengurangi perbedaan data antarinstansi yang selama ini berpotensi memengaruhi ketepatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

“RUU ini sebenarnya adalah RUU untuk kepentingan semua Kementerian/Lembaga dan semua kepentingan negara, dan pada akhirnya semua kepentingan warga negara, dan dengan demikian maka kemudahan-kemudahan akhirnya bisa kita rumuskan, karena rujukan kita adalah sama,” tandas Rachmat.

Pembahasan RUU Satu Data Indonesia kemudian ditutup dengan penandatanganan DIM. Penandatanganan tersebut melibatkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi.

Dengan adanya RUU Satu Data Indonesia, pemerintah berupaya membangun ekosistem data nasional yang memiliki rujukan sama, tetapi tetap menghormati kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga. Tantangan berikutnya adalah memastikan integrasi tersebut berjalan tanpa mengorbankan keamanan serta hak masyarakat atas pelindungan data pribadi.