Usai B50, E20-E50 Didorong untuk Tekan Impor BBM

0
71
E20
E20

(Vibizmedia-Nasional) Pengembangan bahan bakar berbasis etanol mulai dipercepat setelah penerapan biodiesel B50. Dewan Energi Nasional (DEN) diminta menyusun strategi untuk mempercepat pengembangan BBM campuran etanol E20 hingga E50.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengembangan E20 dan E50 menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus meningkatkan ketersediaan BBM dari dalam negeri.

“Terkait E20 dan E50, Bapak Presiden tadi memerintahkan untuk segera menyusun langkah-langkah yang sama untuk kita membangun E20, E50,” ujar Bahlil, Kamis (17/9/2026).

E20 merupakan BBM dengan campuran 20 persen etanol, sedangkan E50 mengandung 50 persen etanol.

Pengembangan BBM berbasis etanol diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor sekaligus memperbesar pemanfaatan sumber energi domestik.

Berkaca dari B50

Bahlil mengatakan percepatan pengembangan E20 dan E50 akan memanfaatkan pengalaman dari pelaksanaan program B50.

B50 merupakan campuran 50 persen biodiesel berbasis bahan nabati dan 50 persen solar. Program tersebut mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026 dan diperkirakan dapat menghemat devisa Indonesia sekitar Rp170 triliun pada tahun ini.

“Yang ini (B50) mengantarkan kita untuk tidak lagi melakukan impor solar. Nah, belajar dari sini, Bapak Presiden tadi memerintahkan untuk segera menyusun langkah-langkah yang sama untuk kita membangun E20, E50,” kata Bahlil.

45.000 Sumur Minyak Dioptimalkan

Selain pengembangan BBM berbasis etanol, produksi dari sumur-sumur minyak yang telah beroperasi juga akan dioptimalkan.

Bahlil mengatakan optimalisasi dilakukan dengan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan produksi minyak.

Sekitar 45.000 sumur rakyat yang telah diinventarisasi juga akan dirumuskan pola pengelolaannya agar dapat dikelola secara lebih profesional.

“Di samping itu, kita juga akan mendorong eksplorasi besar-besaran terhadap cekungan-cekungan blok-blok minyak,” ujarnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pasokan energi domestik melalui optimalisasi produksi minyak yang sudah ada sekaligus mendorong eksplorasi sumber daya baru.

Penguatan Kelembagaan DEN

Dalam sidang tersebut, DEN juga menyampaikan laporan mengenai Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Menurut Bahlil, kelembagaan DEN akan diperkuat dalam kerangka kebijakan energi nasional ke depan. Salah satu gagasan yang dibahas adalah menempatkan DEN langsung di bawah Presiden.

Selain penguatan kelembagaan, kolaborasi antara akademisi, pelaku usaha, dan pemerintah juga dinilai penting dalam penyusunan kebijakan energi.

“Kita melakukan kerja sama yang baik antara akademisi, pelaku usaha, dengan pemerintah dalam membuat kebijakan energi ke depan,” pungkas Bahlil.