(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan lanjutan untuk menjaga daya beli, memperluas perlindungan pekerja, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, serta memberikan dukungan bagi sektor perumahan dan dunia usaha. Berbagai program tersebut disiapkan untuk menjaga keberlanjutan aktivitas ekonomi hingga penghujung 2026 dan memasuki 2027.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sejumlah program yang telah berjalan pada 2026 akan diteruskan dan diperluas cakupannya pada tahun depan. Hal tersebut menjadi salah satu hasil rapat yang dipimpin Presiden di Istana Negara, Rabu (30/09).
“Jadi tadi dibahas program untuk di kuartal keempat. Kemudian Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027,” ujar Airlangga dalam Keterangan Pers seusai rapat.
Bantuan Pangan dan Subsidi Upah
Untuk periode Kuartal IV 2026, pemerintah menyiapkan program pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun, terutama masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4. Jumlah penerima masih melalui proses cross-check dengan kementerian terkait guna memastikan ketepatan sasaran.
Pemerintah juga kembali menyiapkan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan yang disalurkan sekaligus untuk periode Oktober-Desember 2026. Program ini menyasar 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada desil 1 hingga 4.
Anggaran yang disiapkan untuk bantuan pangan tersebut diperkirakan mencapai Rp17,5 triliun.
Dukungan terhadap pekerja juga diberikan melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan diberikan satu kali untuk periode tiga bulan dengan nilai Rp300.000 per bulan, yang menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Kebutuhan anggarannya diperkirakan hampir Rp12 triliun.
Program Ketenagakerjaan Diperluas pada 2027
Memasuki 2027, pemerintah akan melanjutkan sejumlah program peningkatan kompetensi tenaga kerja. Program magang yang dijalankan melalui Kementerian Ketenagakerjaan ditargetkan mencakup 150.000 peserta, sedangkan program vokasi akan diperluas hingga 300.000 orang.
Kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta juga akan dilanjutkan. Program tersebut diperkirakan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja.
“Dan ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata. Yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta,” jelas Airlangga.
Pemerintah juga membahas kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Besaran penyesuaian masih dibahas bersama Menteri Keuangan.
Insentif Perumahan Berlanjut
Sektor perumahan menjadi salah satu bidang yang memperoleh dukungan kebijakan pada 2027. Pemerintah berencana melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah.
Fasilitas tersebut berlaku untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Sementara untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP diberikan terhadap bagian harga sampai dengan Rp2 miliar.
Selain insentif pajak, pemerintah menyiapkan tambahan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta.
Skema tersebut menawarkan kredit dengan bunga 6% untuk pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp500 juta. Jika sebelumnya program diarahkan kepada pelaku UMKM dengan penghasilan tidak tetap, ke depan cakupannya akan diperluas kepada masyarakat dengan pendapatan tetap.
Perlindungan Pekerja Tetap Diperkuat
Dalam aspek jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah akan melanjutkan dukungan bagi pekerja bukan penerima upah melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada 2027.
Besaran diskon yang diterapkan pada tahun ini juga direncanakan tetap diberikan. Sementara itu, pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan akan disesuaikan dengan tingkat penghasilan masing-masing pekerja.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan sosial sekaligus menjaga daya tahan pekerja ketika menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.
Penyesuaian Fasilitas untuk Industri Perhiasan
Dukungan terhadap dunia usaha juga mencakup sektor industri perhiasan. Pemerintah akan menyusun standar baru terkait pemanfaatan fasilitas PPN untuk logam mulia dengan kadar 99,9%.
Ketentuan yang berlaku saat ini menggunakan standar kadar 99,99%, sehingga diperlukan penyesuaian regulasi agar fasilitas perpajakan dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan industri.
Kebutuhan Anggaran Disisir
Airlangga mengatakan kebutuhan anggaran untuk berbagai program yang akan diteruskan pada 2027 masih dalam proses penyisiran oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan perhitungan sementara, total kebutuhan anggaran untuk keseluruhan program tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp31 triliun.
Rangkaian kebijakan tersebut mencakup bantuan sosial, dukungan terhadap pekerja, pengembangan keterampilan, insentif perpajakan, fasilitas perumahan, hingga kemudahan bagi sektor usaha. Pemerintah menempatkannya sebagai bagian dari strategi untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat.









