DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Perempuan Pekerja Diperkuat

0
76
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi saat hadir di Gedung DPR RI. (Foto: KemenPPPA)

(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyambut baik pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI. Regulasi tersebut dinilai memberikan landasan yang lebih kuat untuk memastikan perempuan memperoleh perlindungan, pemenuhan hak reproduksi dan maternitas, serta kesempatan yang setara dalam dunia kerja.

Arifah mengatakan pengesahan UU tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang inklusif dan bebas diskriminasi. Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan harus diberikan sejak tahap awal memasuki dunia kerja hingga pengembangan karier dan kesempatan menduduki posisi strategis.

“Pengesahan UU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk memastikan perempuan pekerja mendapatkan pelindungan dan pemenuhan hak secara menyeluruh. Mulai dari akses masuk ke dunia kerja, pengembangan kompetensi dan karier, kesempatan menempati posisi strategis, hingga pemenuhan hak reproduksi dan maternitas,” ujar Arifah dalam keterangan pers, Kamis (8/10/2026).

Ia menilai ketentuan dalam regulasi tersebut telah mengedepankan prinsip inklusivitas, nondiskriminasi, serta kesetaraan kesempatan bagi perempuan. Dengan demikian, status perempuan sebagai pekerja tidak semestinya menjadi alasan untuk membatasi akses terhadap pekerjaan, pengembangan kemampuan, maupun jenjang karier.

Perkuat Hak Reproduksi dan Maternitas

Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah penguatan hak reproduksi dan maternitas bagi pekerja perempuan. Perlindungan tersebut mencakup berbagai tahapan, mulai dari masa kehamilan, persalinan, menyusui, hingga kondisi pascakeguguran.

Pengaturan mengenai fasilitas dan hak cuti juga diselaraskan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).

Implementasinya antara lain mencakup penyediaan ruang serta fasilitas laktasi, cuti haid, cuti melahirkan, cuti karena keguguran, hingga pemenuhan hak atas pengupahan selama periode yang telah diatur.

Arifah menilai pemenuhan hak tersebut penting bukan hanya bagi kesejahteraan pekerja perempuan, tetapi juga untuk memastikan perempuan tidak harus memilih antara mempertahankan pekerjaan dan memenuhi kebutuhan kesehatan serta keluarganya.

Selain hak maternitas, regulasi juga memberikan penegasan mengenai larangan pembatasan maupun perlakuan berbeda terhadap pekerja berdasarkan status perkawinan, kehamilan, persalinan, maupun pengalaman keguguran.

Pekerja perempuan yang sedang hamil juga mendapatkan perlindungan dari penempatan pada jenis pekerjaan yang memiliki risiko tinggi dan berpotensi membahayakan kondisi kehamilannya.

Kesempatan Setara hingga Promosi Jabatan

Menurut Arifah, prinsip kesetaraan tidak berhenti pada proses perekrutan. Kesempatan yang sama perlu diberikan sepanjang perjalanan karier pekerja, termasuk dalam memperoleh pelatihan, peningkatan kompetensi, penugasan, hingga promosi jabatan.

Kesetaraan juga perlu tercermin dalam sistem pengupahan. Pekerja perempuan harus memperoleh imbalan yang adil untuk pekerjaan yang memiliki nilai yang sama, tanpa dibedakan berdasarkan jenis kelamin.

Dengan berbagai ketentuan tersebut, perlindungan perempuan pekerja diarahkan tidak sekadar untuk mencegah praktik diskriminasi. Regulasi juga diharapkan membuka ruang yang lebih luas agar perempuan dapat mengembangkan kapasitas, meniti karier, memperoleh penghidupan yang layak, serta mengambil peran lebih besar dalam pembangunan ekonomi.

Penguatan perlindungan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif, sehingga perempuan dapat berpartisipasi secara optimal tanpa kehilangan hak-hak dasar yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi, maternitas, maupun kesempatan pengembangan diri.