(Vibizmedia – Jakarta) Realisasi pendapatan negara hingga 30 September 2026 mencapai Rp2.341,5 triliun, setara 74,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Capaian tersebut tumbuh 25,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai, realisasi tersebut masih sejalan dengan target tahunan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini mengingat hingga akhir September, pelaksanaan APBN telah memasuki tiga perempat dari tahun anggaran berjalan.
“Kita tahu kalau akhir September itu berarti 3/4 tahun. 3/4 itu sekitar 75 persen. Jadi kalau pendapatan negara sudah terkumpul 74 persen, ini on track,” ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta, Jumat (9/10).
Dari komponen penerimaan perpajakan, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target APBN. Angka ini meningkat 24,1 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Sebagai perbandingan, penerimaan pajak hingga September 2025 mencapai Rp1.295,3 triliun, yang saat itu mengalami kontraksi sebesar 4,4 persen secara tahunan. Kondisi tersebut berbalik pada 2026, ketika penerimaan pajak menunjukkan pertumbuhan positif yang signifikan.
Peningkatan penerimaan pajak didukung oleh perkembangan aktivitas ekonomi serta penerapan sistem administrasi perpajakan Coretax. Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas meningkat seiring membaiknya kegiatan ekonomi dan penguatan administrasi perpajakan. Sementara itu, PPh migas tumbuh didorong kenaikan harga minyak bumi.
Di sisi lain, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga mencatatkan kenaikan tinggi, yang ditopang oleh konsumsi domestik dan daya beli masyarakat yang tetap kuat.
Meski penerimaan pajak terus meningkat, pemerintah tetap memperhatikan pemenuhan hak wajib pajak, terutama terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Suahasil menegaskan, Direktorat Jenderal Pajak telah diarahkan untuk mempercepat proses restitusi bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Prioritas diberikan kepada sektor industri yang membutuhkan dukungan arus kas, industri padat karya, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini diharapkan dapat membantu menjaga kelancaran keuangan usaha dan mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.
“Restitusi sebagai hak dari wajib pajak untuk industri-industri yang memang memerlukan cash flow, industri padat karya, UMKM, itu diberikan secepat mungkin di proses hak dari para wajib pajak ini agar bisa dibayarkan,” jelas Suahasil.
Selain pajak, penerimaan kepabeanan dan cukai juga memperlihatkan perkembangan positif. Hingga akhir September 2026, penerimaan dari sektor tersebut mencapai Rp240,1 triliun, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp221,3 triliun.
Pertumbuhan ini ditopang oleh kinerja seluruh komponen penerimaan, meliputi cukai, bea masuk, dan bea keluar. Suahasil menyebutkan, pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2026 mencapai 8,5 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan sebesar 7,1 persen pada tahun sebelumnya.
“Tahun ini terkumpul Rp240,1 triliun. Tahun lalu tumbuh 7,1 persen, tahun ini tumbuh 8,5 persen. Ini adalah pertumbuhan yang sehat di kepabeanan dan cukai,” tandasnya.
Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga akhir September 2026 telah mencapai Rp492,3 triliun. Realisasi tersebut bahkan telah melampaui target yang ditetapkan dalam APBN 2026.
Meski demikian, pemerintah masih berupaya mengoptimalkan tambahan penerimaan PNBP untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan belanja negara. Salah satu faktor yang memengaruhi kenaikan belanja adalah meningkatnya harga minyak, yang berpotensi menambah beban subsidi energi.
Menurut Suahasil, kondisi tersebut mengharuskan pemerintah terus menjaga keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran negara. Dengan pengelolaan yang terukur, APBN diharapkan tetap mampu memenuhi kebutuhan belanja sekaligus menjaga kesehatan fiskal.
“Ini sudah melebihi target APBN, namun kita akan terus berusaha supaya ada penerimaan PNBP tambahan karena, seperti saya katakan tadi, belanja akan meningkat. Kenapa belanja meningkat? Karena harga minyak meningkat. Sehingga kita harus membayar subsidi lebih besar. Ini menjadi cara kita mengelola APBN yang harus kita lakukan balancing terus-menerus,” pungkas Suahasil.









