Perpres Ojol Terbit, Perlindungan Pengemudi dan 15 Juta UMKM Digital

0
66
Perpres Ojol Terbit, Perlindungan Pengemudi dan 15 Juta UMKM Digital (Foto: Kementerian UMKM)
(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital atau ojek online (ojol). Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian kemitraan, memperkuat perlindungan sosial pengemudi, serta mendukung keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergantung pada layanan digital.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, penerbitan Perpres tersebut merupakan langkah positif untuk membangun ekosistem ekonomi digital yang lebih baik. Penyusunannya telah melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan penyedia aplikasi dan pengemudi ojol.

“Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem,” ujar Maman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Maman, cakupan regulasi ini tidak terbatas pada transportasi penumpang, tetapi juga meliputi layanan pengantaran barang dan makanan. Kedua layanan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas perdagangan digital, terutama bagi jutaan UMKM yang memasarkan produknya melalui platform daring.

Saat ini, sekitar 15 juta merchant atau pelaku UMKM memanfaatkan platform digital untuk menjalankan usaha. Layanan pengantaran menjadi penghubung penting antara penjual dan konsumen, sehingga kepastian aturan dalam ekosistem ojol turut memengaruhi kelancaran distribusi produk UMKM.

Pemerintah juga menegaskan status pengemudi ojol sebagai mitra. Kepastian tersebut diharapkan memperjelas hak dan kewajiban pengemudi maupun perusahaan aplikasi, sekaligus memperkuat perlindungan sosial. Kementerian UMKM akan mengawal dan memantau pelaksanaan perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi.

Dari sisi perpajakan, Maman menjelaskan bahwa pengemudi ojol tidak dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan implementasi Perpres berjalan efektif, pemerintah menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Satgas tersebut akan dipimpin Kementerian UMKM dengan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa pengaturan biaya jasa layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital akan memperhatikan kelayakan penghasilan pengemudi, perlindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi penetapan harga.

Ketentuan teknisnya akan dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas mekanisme penetapan harga oleh perusahaan aplikasi.

Dengan regulasi ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan platform digital, dan pelaku UMKM. Penguatan ekosistem tersebut diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi digital sekaligus memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.