Revisi UU LLAJ Disiapkan, Ojol Bakal Diatur Lebih Ketat Mulai 2027

0
91
Driver Ojol
Drivel Ojol. DOK: GOJEK

(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) untuk memberikan kepastian hukum bagi transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol). Regulasi baru ini akan mencakup pengaturan layanan, standar keselamatan, pengawasan, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, revisi UU LLAJ diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan transportasi online yang semakin luas digunakan masyarakat. Pengaturan yang lebih jelas diharapkan dapat memastikan layanan berjalan secara tertib, aman, dan akuntabel.

“Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselamatan transportasi jalan,” ujar Dudy di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Pengaturan transportasi berbasis aplikasi tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pemerintah juga telah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A yang mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk mengangkut orang, mengantarkan barang, dan makanan.

“Terkait transportasi berbasis aplikasi, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan,” jelasnya.

Keselamatan Kendaraan dan Pengemudi Jadi Perhatian

Salah satu fokus utama dalam revisi regulasi ini adalah pemenuhan standar keselamatan kendaraan dan pengemudi. Perusahaan aplikator akan didorong untuk berperan aktif memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan.

“Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi. Dalam implementasinya, Kemenhub juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan,” kata Dudy.

Pengawasan nantinya dapat mencakup pemantauan kondisi kendaraan, pemenuhan perlengkapan keselamatan, serta pelatihan bagi pengemudi. Pemerintah juga menyiapkan penerapan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan.

Selain keselamatan, penyusunan regulasi akan mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem transportasi online. Kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu melindungi pengguna jasa, memperhatikan kondisi mitra pengemudi, serta menjaga kemampuan perusahaan aplikator untuk tetap menjalankan usahanya.

Dudy menambahkan, pengawasan transportasi online membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan pengemudi. Sistem pencatatan serta pemantauan transaksi perjalanan melalui aplikasi juga dinilai penting untuk memastikan perjalanan dapat ditelusuri dan akuntabilitas layanan terjaga.

Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Revisi UU LLAJ telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Pemerintah berharap pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan tahun ini sehingga implementasinya dapat dimulai pada 2027.

“Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” tutur Dudy.

Melalui revisi tersebut, pemerintah berharap transportasi berbasis aplikasi dapat berkembang dengan regulasi yang lebih komprehensif. Keselamatan penumpang, perlindungan mitra pengemudi, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi yang mudah diakses dan terjangkau tetap menjadi pertimbangan utama.