
(Vibizmedia-Nasional) Sektor ekonomi kreatif menyumbang sekitar Rp410 triliun atau hampir 11% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jakarta. Besarnya kontribusi tersebut memperkuat posisi industri kreatif sebagai salah satu penggerak ekonomi ibu kota, mulai dari hiburan, musik, film, hingga penyelenggaraan festival dan kegiatan berskala internasional.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 pada sesi bertema Jakarta Global City: Home for the Creative di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/10).
Menurut Pramono, aktivitas ekonomi kreatif tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi secara langsung, tetapi juga mendorong perputaran uang di berbagai sektor pendukung, termasuk perdagangan, pariwisata, perhotelan, kuliner, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Ekonomi kreatif di Jakarta memberikan kontribusi cukup besar, hampir 11 persen, dengan nilai kurang lebih Rp410 triliun. Berbagai kegiatan ekonomi kreatif juga secara signifikan memberikan kontribusi bagi perekonomian Jakarta,” ujarnya.
Salah satu contoh terlihat dari penyelenggaraan festival musik Pestapora dan konser The Weeknd yang disebut menghasilkan perputaran ekonomi hampir Rp250 miliar dalam satu akhir pekan.
Sementara itu, Jakarta Fair 2026 mencatat transaksi sekitar Rp8,2 triliun dengan jumlah pengunjung mencapai 6,1 juta orang. Adapun Festival Jakarta Great Sale membukukan transaksi sekitar Rp26,8 triliun.
Besarnya transaksi dari berbagai kegiatan tersebut menunjukkan potensi acara hiburan, festival, dan kegiatan kreatif sebagai penggerak konsumsi masyarakat. Aktivitas tersebut juga membuka peluang bagi pelaku usaha lokal untuk memperluas pasar dan menjangkau konsumen dalam jumlah lebih besar.
Pemprov DKI Dorong Manfaat Ekonomi Lebih Merata
Meski memiliki potensi besar, penguatan ekonomi kreatif perlu diikuti pengembangan ekosistem usaha agar manfaatnya tidak hanya dinikmati penyelenggara acara. Pelaku UMKM, industri kuliner, perhotelan, pariwisata, dan masyarakat luas juga diharapkan memperoleh manfaat dari meningkatnya aktivitas ekonomi.
Salah satu langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah memberikan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50% untuk tontonan film nasional.
Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 sebagaimana diubah dengan Keputusan Gubernur Nomor 591 Tahun 2026. Insentif ini diarahkan untuk mendukung produsen film nasional.
Ke depan, besarnya kontribusi ekonomi kreatif dan aktivitas penyelenggaraan acara di Jakarta menjadi peluang untuk memperkuat daya saing industri kreatif, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan keterlibatan pelaku usaha lokal dalam rantai ekonomi perkotaan.








