PLTN Indonesia Masuk Tahap Persiapan, 28 Lokasi Dibidik dan Target 500 MW pada 2032

0
353
Tenaga Nuklir Bangkit Lagi, Kini Bersama AI
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). FOTO: ESDM

(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah mulai mempersiapkan tahapan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Indonesia dengan memprioritaskan penetapan lokasi atau tapak sebelum proyek memasuki proses tender. Langkah ini menjadi bagian awal dari peta jalan pengembangan energi nuklir nasional yang menargetkan kapasitas 500 megawatt (MW) pada 2032.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, penetapan tapak diperlukan sebelum PT PLN (Persero) melaksanakan tender pembangunan pembangkit nuklir.

“Nanti dari tapak yang sudah ditetapkan, nanti PLN itu akan melakukan tender [lelang] untuk pelaksanaan itu,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Pemerintah sebelumnya telah mengidentifikasi 28 tapak yang berpotensi dikembangkan menjadi lokasi PLTN. Selain lokasi tersebut, pemerintah masih mengkaji sejumlah alternatif tambahan, termasuk kemungkinan membangun pembangkit listrik tenaga nuklir terapung atau floating nuclear power plant.

Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan lokasi yang akan dipilih, teknologi yang akan digunakan, maupun jadwal pasti penetapan tapak dan pelaksanaan tender.

Penentuan lokasi menjadi tahapan krusial karena pembangunan PLTN membutuhkan kajian menyeluruh, mulai dari kesesuaian kondisi lingkungan, kesiapan infrastruktur, aspek keamanan, hingga standar keselamatan dan pengawasan.

Target PLTN 500 MW pada 2032

Pengembangan energi nuklir Indonesia telah masuk dalam arah kebijakan energi nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Dalam peta jalan tersebut, kapasitas PLTN ditargetkan mencapai 500 MW pada 2032, kemudian meningkat menjadi 7 gigawatt (GW) pada 2040.

Untuk jangka panjang, kapasitas nuklir ditargetkan mencapai 22 GW dalam skenario rendah atau 26 GW dalam skenario tinggi pada 2050. Selanjutnya, kapasitas pembangkit nuklir direncanakan meningkat hingga 54 GW pada 2060.

Besarnya target tersebut menunjukkan bahwa energi nuklir direncanakan menjadi bagian penting dalam pemenuhan kebutuhan listrik nasional. Namun, realisasi target akan bergantung pada kesiapan proyek, pendanaan, teknologi, infrastruktur, regulasi, dan konsistensi pelaksanaan setiap tahapan.

Kelembagaan dan Teknologi Jadi Pekerjaan Rumah

Selain menentukan lokasi, pemerintah juga menyiapkan aspek kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan program nuklir nasional.

Yuliot menjelaskan, saat ini Kementerian ESDM telah memiliki direktorat yang bertanggung jawab terhadap pemanfaatan energi nuklir. Namun, kepastian mengenai pembentukan Nuclear Energy Program Implementing Organization (NEPIO), yakni organisasi yang mengoordinasikan pelaksanaan program tenaga nuklir suatu negara, belum diumumkan.

Kelembagaan yang jelas diperlukan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan program pembangunan PLTN.

Di sisi lain, pemerintah perlu menentukan teknologi yang sesuai serta memastikan kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung. Opsi pembangkit nuklir terapung yang masih dikaji menjadi salah satu alternatif dalam penjajakan teknologi dan lokasi.

Yuliot menegaskan bahwa percepatan persiapan diperlukan karena pembangunan PLTN membutuhkan waktu relatif panjang, sekitar tujuh hingga 10 tahun.

Dengan rentang waktu tersebut, penetapan tapak, penyiapan kelembagaan, pemilihan teknologi, tender, hingga pembangunan fisik perlu direncanakan secara matang agar target pengoperasian dapat tercapai.

Tantangan pemerintah ke depan bukan hanya memulai pembangunan, tetapi juga memastikan seluruh persyaratan keselamatan, tata kelola, pendanaan, dan pengawasan terpenuhi. Kejelasan tahapan tersebut akan menentukan kemampuan Indonesia merealisasikan target pengembangan energi nuklir hingga 2060.