(Vibizmedia – Nasional) Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 179 Tahun 2013 tentang tarif layanan parkir, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta pada 1 Agustus 2015 mendatang akan memberlakukan tarif baru untuk parkir di pinggir jalan yang berlaku flat atau bukan progresif.
Kepala UP Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan pemberlakukan tarif baru tersebut sebesar Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor yang hanya berlaku untuk satu kali parkir.
Tarif parkir sebelumnya dinilai tinggi dikarenakan tarif yang ditentukan juru parkir tidak resmi, dengan adanya tarif parkir baru resmi ini yang akan berlaku untuk semua jalan, ungkap Sunardi, Kamis kemarin (30/7).
Dengan diberlakukan tarif baru ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan yang parkir di pinggir jalan. Tarif baru tersebut, sampai saat ini, hanya berlaku di Jalan Agus Salim – Jakarta Pusat, Jalan Falatehan – Jakarta Selatan dan Jalan Boulevard – Jakarta Utara.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela