
(Vibizmedia – Nasional) Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang tata cara penggunaan dana desa telah ditandatangani pada Selasa kemarin (8/9) oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar serta Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan bahwa dengan adanya SKB 3 menteri ini, menyederhanakan semua prosedur dana desa agar ringkas dan tidak berbelit-belit.
Selain itu SKB tersebut menekankan kepada kepala desa-desa agar segera menggunakan dana desa untuk kepentingan desa, dimana aturan sebelumnya mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) akan menjadi tidak ada dan menyisakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sehingga pencairan dana desa kini jauh menjadi lebih sederhana, hanya 1 lembar saja, ungkap Marwan, Rabu (9/9).
Marwan ungkapkan bahwa tidak ada alasan bagi desa-desa untuk tidak segera membelanjakan dana, justru yang menjadi permasalahan sekarang kalau dana desa tersebut tidak dibelanjakan.
Rully/VMN/Journalist
Editor : Mark Sinambela








