Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus menyiapkan perangkat dan sistem untuk mendukung program layanan izin investasi 3 jam yang akan mulai diimplementasikan pada 26 Oktober mendatang. Setelah memulai proses perekrutan notaris, BKPM juga telah merampungkan standard operating procedure (SOP) untuk pelayanan izin investasi 3 jam.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa dalam izin investasi 3 jam, investor akan mendapat tiga produk hukum yaitu izin investasi, akta pendirian usaha dan NPWP dengan menyiapkan tiga persyaratan utama.
Persyaratan pertama yaitu investor harus datang secara langsung dengan membawa flow chart proses produksinya, kemudian untuk proyek dengan nilai investasi paling sedikit Rp100 miliar dan/atau proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang.
Editor : Mark Sinambela