Mendagri Tjahjo Kumolo : E-KTP Berlaku Seumur Hidup

0
1313
Kartu Tanda Penduduk. Foto : Dokumentasi

(Vibizmedia – Nasional) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dalam pasal 64 ayat 7a menyatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik berlaku seumur hidup.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa ketentuan seumur hidup bukan hanya berlaku bagi pemilik eKTP tetapi juga berlaku bagi yang sudah kaduluwarsa.

Tjahjo sampaikan agar masyarakat mengetahui bahwa eKTP yang ada masih tetap berlaku, sehingga dapat menolak untuk mintakan uang oleh oknum petugas untuk mengurus dan membuat eKTP yang baru lagi, ungkapnya Kamis (28/1).

Sekarang telah ditetapkan pada bagian masa berlaku, dituliskan “Seumur Hidup”, tetapi bagi yang sudah kaduluwarsa masih tetap berlaku dan sah seperti dalam mengurus surat-surat penting di lembaga/instansi manapun.

Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here