2017, Era Transparansi Wajib Pajak Antar Negara

0
1535

(Vibizmedia – Nasional) Memasuki era baru dalam transparansi, beberapa tahun mendatang, dalam menerapkan pertukaran informasi rekening dari wajib pajak (WP) antar negara, termasuk Indonesia akan menggunakan Automatic Exchange of Information (AeoI).

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa sistem pertukaran informasi WP antar negara tersebut akan berlangsung otomatis, sehingga WP yang berada di luar negeri dapat langsung terlacak oleh otoritas pajak.

Yustinus sampaikan inisiasi yang berasal dari Organization for Economic Cooperation & Development (OECD) ini, merupakan juga keterlibatan puluhan negara yang tergabung dalam G20, ungkapnya Rabu (10/2).

Pertukaran informasi telah disepakati bersama akan dimulai pada 2018. Disamping itu, pemberlakuan antara Indonesia dengan Amerika Serikat dalam Foreign Account Tax Compliance ACT (FATCA)

Atas dasar kebutuhan informasi yang akurat tentang ketidakpatuhan dari WP yang sengaja maupun tidak sengaja menghindari kewajiban pembayaran pajak merupakan dasar pemberlakuan sistem ini.

Sistem yang dibuat untuk mengurangi risiko penggelapan pajak dengan berbagai informasi dan mendorong WP untuk menyatakan penghasilan yang sebenarnya dari berbagai sumber dengan ruang lingkup yang mencakup dividen, royalti, profit usaha, perbankan, keuntungan penjualan barang modal, gaji karyawan, komisi, dana pensiun, kepemilikan properti, disposisi properti dan perubahan tempat tinggal.

Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here