Terbukanya 8 Profesi Kerja Antar di ASEAN

0
926

(Vibizmedia – Nasional) Sejak 1 Januari 2016 lalu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberlakukan peluang bekerja bagi 8 profesi bebas bekerja lintas negara – negara Asia Tenggara.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker Hary Sudarmanto mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada kewajiban kemampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga-tenaga asing yang bekerja di Indonesia.

Hary sampaikan bahwa 8 profesi tersebut merupakan profesi yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan masyarakat melingkupi arsitek, tenaga pariwisata, insinyur, akuntan, dokter gigi, tenaga survei, perawat dan praktisi medis, ungkap Hary, Kamis (10/3).

Sampai saat ini, mengingat banyaknya prosedur yang harus dilewati ketimbang bekerja di negara sendiri, 8 profesi tersebut untuk tenaga kerja Indonesia belum dapat memenuhi lapangan pekerjaan di Singapura dan Malaysia sebagai negara tetangga terdekat, hal ini disebabkan harus tetap mengikuti regulasi dan memiliki izin kerja, ijazah, pengalaman kerja serta rekomendasi.

Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here