Antisipasi Transportasi Online, Pemerintah Siapkan Undang-Undang

0
1227
Transportasi Darat di Ibukota. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah tegaskan akan menindak setiap aksi anarki yang dilakukan sopir angkutan umum di Jakarta pada Selasa (22/3).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Panjaitan meminta agar semua pihak untuk menahan diri dan ditegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi pendemo yang melakukan aksi anarki.

Luhut sampaikan bahwa unjuk rasa adalah hak konstitusi setiap warga negara, tetapi harus sesuai aturan dan memiliki izin dan tidak melakukan kekerasan, sedangkan ketentuannya berlaku mulai dari pukul 6 pagi – hingga 6 sore dengan tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah yaitu Depan Istana Negara, Bundaran HI dan didepan gedung MPR/DPR.

Pesatnya kemajuan teknologi yang digunakan oleh transportasi online ini, belum diantisipasi oleh Undang-Undang (UU) yang ada. Dalam waktu dekat ini Menteri Perhubungan dan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sedang mencari titik temu yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan antara pengelola transportasi online dengan pengusaha transportasi konvensional.

Hal ini dilakukan sebab bukan hal yang mudah untuk melakukan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang dapat memakan waktu satu sampai dengan dua tahun, ungkap Luhut, Selasa (22/3).

Journalist : Parnie
Editor : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here