Pemda Berikan Perlindungan Bangunan Cagar Budaya di Banyuwangi

0
924
Lansia Produktif
Abang Becak Tetap Produktif sekalipun lanis

(Vibizmedia – Nasional) Dalam upaya memberikan perlindungan terhadap cagar budaya termasuk bangunan dan kawasan heritage di wilayah Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengajukan rancangan peraturan daerah rencana detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan Banyuwangi.

Perlindungan tersebut dilakukan agar bangunan cagar budaya terhindar dari pembongkaran dan perusakan serta diberlakukannya bangunan sejarah tersebut sebagai aset milik pemerintah dan aset milik swasta.

Bangunan cagar budaya tersebut terdiri dari bangunan Inggris peninggalan Belanda, Gedung Juang, bekas kantor dan rumah dinas pengadilan negeri Banyuwangi serta bangunan Naga Bulan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Banyuwangi Mujiono mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat segera melakukan penataan serta mendesain bangunan cagar budaya tersebut dengan melibatkan arsitek nasional seperti Sufie, Adi Purnomo dan Yori Antar.

Disamping itu, bagi bangunan bersejarah yang tidak termasuk dalam aset Pemkab, Dinas PU akan melakukan pendekatan melalui tukar menukar (ruislag) atau harus disewakan, ungkap Mujiono, Minggu (27/3).

Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here