Langkah Pemerintah Tingkatkan Perbaikan Kemudahan Berusaha dan Layak Investasi di Indonesia

0
835
Presiden Joko Widodo Memimpin Rapat Terbatas Membahas Kemudahan Berusaha di Indonesia di Kantor Presiden. FOTO : SETPRES

(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah menargetkan kemudahan berusaha di Indonesia tahun depan berada pada peringkat ke – 40.

Presiden Joko Widodo kembali menegaskan targetnya kepada para menteri Kabinet Kerja agar ke depannya kemudahan berusaha di Indonesia menjadi semakin baik. Peringkat kemudahan berusaha di Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-109 dari 189 negara. Presiden menargetkan agar tahun depan Indonesia berada di peringkat ke-40.

Untuk mencapainya, salah satu upaya pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke-12 pada tanggal 28 April 2016 lalu. Paket kebijakan tersebut berfokus pada pemangkasan sejumlah prosedur, biaya, dan izin yang dibutuhkan untuk berusaha terutama untuk pengusaha kecil dan menengah. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Presiden menginginkan implementasi paket kebijakan tersebut di lapangan benar-benar dilaksanakan.K

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa paket kebijakan ekonomi ke-12 merupakan paket kebijakan penting yang mencakup 10 indikator kemudahan berusaha. Dengan adanya paket kebijakan tersebut, jumlah prosedur pengurusan dalam berusaha mampu dipangkas menjadi hampir setengahnya.

Dari 10 indikator tersebut, jumlah prosedur yang sebelumnya berjumlah 94 prosedur dipangkas menjadi 49. Secara pemangkasan telah kelihatan dan perlu diikuti bersama terutama dalam implementasi dilapangan.

Selain itu, pemangkasan prosedur, paket kebijakan ekonomi ke-12 telah memangkas jumlah perizinan dan juga waktu yang dibutuhkan untuk mengurus usaha. Sebelumnya ada sebanyak 9 izin dipotong menjadi 6 izin, sehingga dari sisi waktu memotong banyak dari sebelumnya selama 1.566 hari menjadi 132 hari, ungkap Presiden Jokowi saat rapat terbatas mengenai kemudahan berusaha di Kantor Presiden, Senin (9/5).

Presiden menginginkan agar pemangkasan prosedur, izin, hari, dan biaya tersebut tidak hanya berupa tulisan kebijakan semata, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan, sampai saat ini, masih ditemukan adanya layanan yang masih belum berbenah. Pentingnya langkah-langkah perhatikan tersebut benar-benar berjalan dilapangan dan berubah secara nyata dalam jumlah hari dan biaya seperti contoh dalam pengurusan sertifikat tanah dan pembuatan perseroan terbatas (PT) yang belum terjadi perubahan.

Perbaikan perubahan harus terjadi secara nasional, dari kota sampai ke daerah. Selain itu, perbaikan yang dilakukan tidak hanya ditujukan untuk mengejar peringkat kemudahan berusaha Indonesia, namun juga menjadikan Indonesia sebagai negara layak investasi, sehingga Indonesia mendapatkan peringkat layak investasi agar memperluas akses Indonesia pada pasar keuangan internasional dengan biaya perolehan dana yang lebih rendah.

Disamping itu, predikat layak investasi juga akan membuat biaya dana pasar internasional korporasi yang lebih murah dan meningkatkan persepsi positif Indonesia yang dapat mendorong peningkatan aliran modal investasi serta mencapai target sebagai negara layak investasi melalui perbaikan pada aspek ekonomi, eksternal, fiskal, institusional dan moneter.

Journalist  : Parnie
Editor       : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here