(Vibizmedia – Nasional) Guna mengatur transaksi di dalam negeri, Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh kegiatan transaksi di Indonesia baik tunai maupun non tunai menggunakan rupiah yang berlaku sejak tanggal 1 Juni 2015, sesuai dengan Surat Edaran BI No. 17/11/DKSP tentang Kewajiban Pengunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan dikenakan sanksi bagi yang melanggar berupa denda maupun kurungan penjara.
Bagi pekerja asing yang memiliki kontrak di dalam negeri, transaksi pengajiannya juga diwajibkan dengan mengunakan rupiah, hal ini tidak berlaku bagi ekspatriat yang kontrak kerjanya dilakukan di luar negeri.
Sampai dengan akhir Januari 2015, jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia yang tercatat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencapai 64.000 orang, yang didominasi tenaga kerja Tiongkok.
Beberapa industri dengan karakteristik tertentu yang mendapat pengecualian melalui pernyataan resmi dalam Surat Edaran BI, seperti perusahaan infrastruktur strategis bergerak pada bidang transportasi, telekomunikasi, listrik, migas, jalan dan perairan diperkenankan untuk tidak menggunakan rupiah tapi sifatnya tidak terus menerus.
Persetujuan diperoleh melalui pertimbangan sumber pembiayaan proyek berdasarkan assessment yang dilakukan oleh BI dengan melengkapi dokumen akta pendirian, surat penyertaan kementerian pernyataan proyek strategis dan AD/ART.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara









