(Vibizmedia – Nasional) Berdasarkan Keputusan Presiden No 16 tahun 2015, dalam upaya pemerintah mempercepat pembangunan ekonomi Papua, pemerintah siapkan kebijakan pembangunan yang berbasis pada sumber daya alam dengan memperhatikan aspek sosial, budaya, hukum, ekonomi dan lingkungan.
Pembangunan ekonomi Papua mencakup peningkatan penerimaan negara dan langkah pemerintah dalam pelaksanaan kewajiban pengelolaan sumber daya alam dalam rangka pengolahan dan pemurnian mineral terhadap hasil pembangunan mineral di Papua.
Pelaksanaan tugas melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya termasuk didalamnya pemerintah daerah, badan usaha, pemangku kepentingan dan pihak lain yang terkait dengan merekrut tenaga ahli perseorangan dan institusi.
Presiden Joko Widodo meminta agar tim yang sudah mulai terbentuk sejak 21 Mei 2015 melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya setiap satu bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, dimana laporan akan dijadikan model bagi pengelolaan sumber daya alam lainnya di daerah Tim Kajian Pengelolaan Sumber Daya Alam Papua. Berlaku tahun ini, anggarannya akan di bebankan pada kementerian ESDM.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara









