Pembenahan Pemerintah Terhadap Fungsi Pegawai Negara

0
862

(Vibizmedia – Nasional) Penetapan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bagian substansi yang terkandung dalam Undang-Undang ASN dan menjadikan ASN sebagai sebuah profesi yang memerlukan kode etik, kode perilaku, nilai dasar dan adanya asas serta pengembangan kompetensi. Undang-undang yang telah disahkan oleh Presiden RI pada 15 Januari 2014.

Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKK), pengelolaan pegawai negeri sipil diatur dalam manajemen Aparatur Sipil Negara melalui sistem perencanaan, pengembangan karier, pengajian dan batas usia pensiun. ASN tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi berbentuk lembaga yang diatur oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Perbaikan manajemen pemerintahan berorientasi pada pelayanan publik, bukan kepada pimpinan atau atasan lebih kepada masyarakat. Profesi PNS yang bebas dari intervensi politik dan menerapkan sistem karir terbuka dengan mengutamakan profesionalisme.

Dalam kelembagaan, pemegang kekuasaan tertinggi dipegang oleh Presiden yang di bantu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Batas Usia Pensiun (BUP) bagi pejabat fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi pejabat administrasi adalah 58 tahun, sedangkan pejabat pimpinan tinggi usia pensiunnya mencapai 60 tahun.

Dalam pembukaan rapat koordinasi nasional Aparatur Sipil Negara di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (1-/6) Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan pentingnya keberadaan PNS dalam menjalankan roda pemerintahan pada tingkat pusat dan daerah. PNS juga memiliki peran untuk memperkokoh kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk itu diperlukan standarisasi secara nasional karena sampai saat ini jumlah PNS Indonesia sudah mencapai 4,37 juta pegawai dimana 50% diantaranya adalah guru, ungkapnya.

Fokus pemerintah pada reformasi birokrasi periode 2015-2019 adalah perubahan mental birokrasi sebagai konsep revolusi mental, perubahan dilakukan dari feodal menjadi merakyat, dilayani menjadi melayani, distrust menjadi trust. Sehingga perubahan terus tumbuh dan berkembang menjadi budaya kerja yang jujur, kreatif, bersih dan disiplin dengan satu tujuan, prinsip dan standar yang harus ditegakkan.

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here