(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah telah mencanangkan bahwa tahun 2015 sebagai tahun Pembinaan Wajib Pajak. Kelompok Wajib Pajak yang dibina oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah oran pribadi dan badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, juga wajib pajak terdaftar yang belum pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), juga wajib pajak yang telah memberikan SPT tetapi belum sesuai dengan kondisi riil.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 mengenai pengurangan atau penghapusan sangsi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan, pembetulan surat pemberitahunan, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.
Dengan aturan tersebut, wajib pajak baru akan menikmati fasilitas dibebaskan dari sanksi administrasi yang timbul karena keterlambatan penyampaian SPT maupun keterlambatan penyetoran pajak. Usai pembinaan wajib pajak di tahun 2015, pemerintah melalui DJP menjadikan tahun 2016, menjadi tahun penegakan hukum pajak di Indonesia.
Pemerintah saat ini sedang mengumpulkan sekitar 200 penegak hukum dari seluruh Indonesia di Surabaya, melalui penegakan ini, pemerintah tidak ragu-ragu melanjutkan penyelidikan (pemeriksaan bukti permulaan) maupun penyidikan bagi Wajib Pajak yang nyata-nyata melakukan tindak pidana perpajakan.
Bagi wajib pajak yang ingin menghentikan penyidikannya harus membayar sanksi sebesar 150% dari pokok pajaknya, keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum pajak di 2016, Kemenkeu telah menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Reserse Kriminal Polri, Badan Pertanahan Nasional, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Bidang Pidana Khusus dan Bidang Perdata serta Tata Usaha Negara.
Guna mengawasi dan memperkuat basis data laporan pajak wajib pajak, DJP juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara









