Baru 18,4% Kabupaten/Kota Yang Menerima Dana Desa, Apa Penyebabnya?

0
772

(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah memutuskan akan menyalurkan dana desa pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun 2015 dialokasikan sebesar Rp 20,8 triliun melalui kabupaten, meningkat Rp11,7 triliun dibanding alokasinya dalam APBN 2015 yang sebesar Rp 9,1 triliun.

Setiap desa mendapatkan sebesar Rp240 juta-Rp270 juta tergantung kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan kesulitan geografis desa, yang akan diberikan secara bertahap selama tiga tahun ke depan.

Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 pasal 27 ayat 4 menyatakan bahwa desa mendapatkan alokasi dana desa paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Apabila kabupaten/kota tidak memberikan alokasi dananya ke desa, maka pemerintah dapat melakukan penundaan ataupun pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi DAK. Alokasi dana desa yang merupakan bantuan keuangan dari APBD provinsi, kabupaten/kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.

Sebanyak 80 kabupaten dari 434 kabupaten/kota se Indonesia yang telah menerimanya atau baru sekitar 18,4% pada tahap pertama, berdasarkan data Kementerian Keuangan pada April lalu. Yang menyebabkan kabupaten/kota yang belum menerima karena belum melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, di dominasi kabupaten/kota di kawasan Timur Indonesia.

Provinsi penerima dana desa terbanyak berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan adalah Jawa Tengah sebesar Rp 2,228 triliun, Jawa Timur Rp 2,214 triliun, Aceh Rp 1,707 triliun, Jawa Barat Rp 1,589 triliun, Sumatera Utara Rp 1,461 triliun, dan Papua sebesar Rp 1,433 triliun

Sedangkan kabupaten/kota penerima dana desa terbanyak adalah Aceh Utara Rp 222,413 miliar, Kabupaten Pidie Rp 189,166 miliar, Kabupaten Biereun Rp 158,871 miliar, kabupaten Aceh Besar Rp 156,476 miliar, dan Kabupaten Tolikara (Papua) Rp 142,664 miliar. Setiap desa rata-rata akan menerima dana sebesar Rp 750 juta yang meliputi Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat dan Alokasi Dana Desa (ADD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dana tersebut sangat berguna bagi pembangunan desa karena dapat mendorong pembangunan yang sanggup mengurangi pengangguran dan kemiskinan dan sampai saat ini, Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar terus mendapatkan laporan dari desa yang belum menerima dana desa padahal telah memenuhi persyaratan, Marwan ikut memastikan dan memonitor pencairan dana desa karena pemerintah pusat telah memberikan dana desa tersebut kepada pemerintah daerah, jangan sampai terhambat di kabupaten/kotanya.

Selain itu, Marwan juga mendorong agar kepala desa bersikap proaktif untuk menanyakan dan mengecek proses dana desa sudah sejauh mana pada pemerintah daerah masing-masing.

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela
Pic           : Setkab 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here