Warga Sidoarjo Telah 9 Tahun Menunggu, Pemerintah Berikan Dana Talangan Ganti Rugi

0
742

(Vibizmedia – Nasional) Semburan lumpur yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur diperkirakan berlangsung dalam jangka waktu yang lama, 20-27 tahun lagi. Pemerintah bersepakat dengan PT Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar Lapindo untuk melunaskan pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo.

Pemerintah memberikan dana talangan pembayaran membayar ganti rugi 20% warga di area terdampak Lumpur Lapindo yang tidak mampu dibayar oleh PT Minarak setelah perusahaan mengklaim tidak sanggup membayar.

Berdasarkan data korban yang sudah dibayar sebelumnya sebesar Rp 3,3 triliun, sisa kewajiban pembayaran ganti rugi korban lumpur yang menjadi tanggung jawab perusahaan sebesar Rp 827 miliar, dana tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 yang akan dibayarkan pada 26 Juni 2015.

Yang menjadi perdebatan, mengenai peraturan yang berlaku bagi setiap aktivitas jual beli rumah dan tanah yang harus dikenakan pajak ungkapan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Basuki Hadimuljono, Kamis (18/6) di kantor Wakil Presiden.

Pemerintah akhirnya memutuskan membebaskan pajak ke warga yang menerima ganti rugi lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Pajak penghasilan (PPh) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibebaskan pajaknya atas dasar dana talangan yang diberikan kepada warga bukanlah objek pajak, sehingga tidak kena pajak, ungkapnya. Hal ini juga perkuat oleh pernyataan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro karena sifatnya membantu masyarakat dana talangan bukan objek pajak tapi bunga.

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here