(Vibizmedia – Nasional) Komitmen pemerintah sesuai dengan komitmennya untuk memerangi kegiatan illegal fishing dan destructive fishing terus melakukan kegiatan pengawasan di laut dengan mengerahkan armada kapal pengawas yang dimiliki.
Berbagai praktek illegal fishing yang telah dilakukan antara lain penangkapan ikan tanpa izin dan mengunakan izin palsu, alat tangkap yang digunakan dilarang oleh pemerintah, menangkap jenis ikan dan wilayah penangkapan yang tidak sesuai izin, pemalsuan data hasil tangkapan, bahkan tidak memberikan laporan hasil tangkapan, hasil tangkapan langsung dibawa ke negara lain (transhipment), tidak mengindahkan ketentuan Regional Fisheries Management Organisations (RFMOs).
Organisasi internasional yang dibentuk oleh negara-negara dengan kepentingan nelayan di daerah untuk mengelola semua stok ikan yang ditemukan di kawasan tertentu fokus pada spesies tertentu, terutama tuna pada seluruh wilayah geografis yang luas sesuai ketentuan internasional.
Upaya pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan ini, tidak akan berhasil tanpa ada kerjasama dari berbagai pihak diantaranya dukungan dari pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat melakukan monitoring dan evaluasi dalam tindakan tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2014 mengenai moratorium izin kapal eks asing diatas 30 gross ton yang berakhir pada April lalu. Illegal fishing adalah kejahatan yang luar biasa dan harus diberantas, agar dapat mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Pencabutan izin usaha terhadap tindakan illegal, unreported dan unregulated (IUU) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memerangi kegiatan illegal tersebut diantaranya yang baru ini dilakukan pencabutan izin usaha kapal asing Panama PT Dwikarya Reksa Abadi dari wilayah perairan Indonesia, yang hanya memiliki izin 68 kapal dari 200 kapal yang dimiliki perusahaan tersebut selain itu juga izin Mabiru Grup.
Indonesia satu-satunya negara yang telah berhasil menegakkan kedaulatan atas ribuan kapal asing yang masuk perairan Indonesia dalam waktu kurang dari 100 hari bahkan menjadi pembelajaran bagi negara lain termasuk Afrika untuk mengetahui cara Indonesia memberantas praktek tersebut.
Sejauh ini sekitar 40 kapal asing yang telah ditenggelamkan dan ledakkan oleh Pemerintah yang berasal dari negara Vietnam, Filipina dan Thailand dan juga telah memulangkan sekitar 573 Anak Buah Kapal (ABK) yang menjadi imigran gelap.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela









