Kejar Devisa Negara, Pemerintah Kembangkan Kawasan Ekonomi Khusus

0
817
Presiden Jokowi Memimpin Rapat Terbatas Membahas Pariwisata Di Kantor Presiden, 24 Juni 2015. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Dalam upaya pemerintah mengembangkan usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan teknologi serta pariwisata. Pemerintah ciptakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu yang bernama Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Keberadaan KEK dapat memberikan keuntungan ekonomi secara nasional maupun regional, disisi lain berpotensi merugikan yang disebabkan pengurangan pendapatan pajak akibat adanya insentif fiskal dan dapat mengancam kawasan industri yang telah ada untuk pindah ke KEK berpengaruh pada berkurangnya penerimaan negara.

Tidak semua KEK dapat diterapkan, apabila lokasi KEK berada pada daerah terpencil (remote area) akan menimbulkan biaya yang tinggi dan kurangnya fasilitas infrastruktur yang memadai serta perlunya mekanisme kerjasama Pemerintah-Swasta (Public-Private Partnership).

KEK harus berada di lokasi yang strategis, dekat dengan jalur perdagangan/pelayaran internasional, memiliki infrastruktur yang memadai, serta perlunya mekanisme kerjasama Pemerintah-Swasta dalam pengembangan KEK tersebut.

Saat ini, Indonesia telah memiliki 222 kawasan pengembang pariwisata nasional dan menetapkan Koridor Ekonomi Bali – Nusa Tenggara sebagai pintu gerbang pariwisata nasional. Beberapa kawasan diantaranya Tanjung Lesung di Banten yang sekarang sedang berjalan, Mandalika di Lombok Tengah, Morotai di Maluku Utara dan Sei Mangkei di Sumatera Utara, perlunya akselerasi untuk mengembangkan 222 kawasan tersebut ungkap Arief.

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here