(Vibizmedia – Nasional) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah merupakan salah satu komoditi unggulan Indonesia dan Indonesia menjadi produsen utama dunia, mengungguli Malaysia sejak tahun 2008 dengan meningkatnya produksi CPO tahun itu mencapai 19,2 juta ton, sedangkan Malaysia sebesar 17,8 juta ton.
Perkiraan sebelumnya, Indonesia menjadi produsen CPO terbesar di dunia tahun 2010, ternyata mampu lebih cepat 2 tahun dari prediksinya dengan menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 4,5% dan memperoleh devisa ekspor CPO sebesar Rp 3,5 miliar, peningkatan ini sangat berdampak bagi pertumbuhan perekonomian nasional.
Beberapa kendala yang dihadapi dalam pengembangan industri sawit di Indonesia diantaranya pasar berjangka di Indonesia masih belum menjadi pilihan utama para pelaku usaha komoditi CPO, mekanisme price discovery masih menggunakan referensi harga komoditi dari pusat-pusat perdagangan komoditi dunia, kurangnya daya tarik Sistem Resi Gudang sebagai mekanisme yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha CPO sebagai alternatif pembiayaan. Infrastruktur seperti sarana pelabuhan termasuk gudang penimbunan serta transportasi.
Minyak nabati merupakan yang terbanyak di konsumsi di dunia, upaya pemerintah lebih memacu pertumbuhan pada sektor industri sawit agar dapat menunjang pertumbuhan perekonomian nasional, dengan dikeluarkannya kebijakan penghapusan pengenaan PPN (10%) dan fasilitas insentif PPh (tax allowance) dalam pengolahan CPO.
Selain itu penambahan lahan dalam upaya meningkatkan produktivitas sawit melalui revitalisasi perkebunan dan penyediaan bibit unggul. Dengan banyaknya perkebunan sawit yang telah berusia diatas 30 tahun bila tidak dilakukan peremajaan produksi CPO nya akan turun signifikan, ditambah sulitnya pendanaan bagi para petani.
Sebagai contoh yang terjadi pada petani di Riau, Sumatera yang harus melakukan peremajaan lahan perkebunan sawit seluas 25 ribu hektar dengan biaya Rp 52 juta per hektar, sehingga besarnya biaya tersebut mengakibatkan kelompok tani di wilayahnya masih menggarap perkebunan sawit dengan usia tanaman yang sudah tua yang tingkat produktivitasnya mulai menurun.
Jika terus dibiarkan kapasitas dan kualitas produksi minyak sawit nasional akan terus mengalami penurunan. Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian ada sekitar 300 ribu hektar lahan sawit di Indonesia yang sudah menua yang perlu untuk diremajakan.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Pengunaan Dana untuk Kelapa Sawit, yang mendorong pelaku usaha untuk menghimpun dana yang bersumber dari lembaga pembiayaan dan dana masyarakat untuk melakukan replanting, promosi, sarana dan prasarana dan pemenuhan SDM.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela









