
(Vibizmedia – Nasional) Akhir Juni 2015 ini, pemerintah berencana memberikan subsidi tingkat suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro turun menjadi 12% dari sebelumnya rata-rata sebesar 22%, karenanya Pemerintah menaikkan anggaran subsidi bunga KUR sebesar Rp 1 triliun yang sebelumnya sebesar Rp 400 miliar, ungkap Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan Rabu lalu di Kementerian Keuangan.
Dana tambahan sebesar Rp 600 miliar tersebut, ditanggung oleh pemerintah yang diambil dari realokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015, sebesar Rp 30 triliun untuk menyokong turunnya bunga KUR yang merupakan kredit modal kerja atau kredit investasi dengan plafon kredit sampai dengan Rp 500 juta yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan koperasi ini, memberikan kemudahan akses kepada pelaku usaha mikro.
Pemberian subsidi ini bertujuan sebagai kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang feasible tapi belum bankable tetapi memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan.
Usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi atau melalui kegiatan linkage dengan besaran kredit Rp 25 juta tanpa agunan melalui PT. Bank Rakyat Indonesia sebagai bank penyalur dana KUR.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela








