Dalam Meningkatkan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Gunakan E-catalogue

0
951
Kepala Bappenas Andrinof Chaniago Setelah Rapat Bersama Presiden Joko Widodo Dan LKPP Membahas Pengadaan Barang Dan Jasa Kementerian Lembaga Di Istana Merdeka, 14 Juli 2015. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah sedang berupaya mempercepat pengadaan barang/jasa dalam tiga bulan kedepan, melalui mekanisme elektronik yang dimiliki Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Percepatan dilakukan, terutama pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kementerian/lembaga, dimana pembelian barang dan jasanya wajib menggunakan mekanisme elektronik melalui LKPP.

Keterlambatan pembayaran menjadi salah satu kendala yang dihadapi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago mengatakan perlu adanya penyesuaian mekanisme pembayaran barang dan jasa kementerian/lembaga yang diusulkan kepada kementerian keuangan untuk mengubah skema pembayaran terhadap penyedia barang dan jasa tersebut.

Saat ini, kepala LKPP Agus Prabowo sedang menyusun rancangan ketentuan untuk meninjau ulang sejumlah peraturan-peraturan pengadaan barang dan jasa yang memerlukan fleksibilitas dan optimalisasi yang bisa dilakukan dengan penggunaan e-catalogue dengan prosedur sederhana yang bisa dipertanggungjawabkan, ungkap Andrinof di Istana Negara, Selasa (14/7).

Mengapa pemerintah menggunakan e-catalogue ? pertama, karena proses pengadaan barang/jasa di sektor publik lebih efisien dengan waktu pengadaan yang pendek dan persaingan sehat rekanan akan menguntungkan pemerintah dalam mendapatkan harga terbaik.

E-catalogue juga dapat meningkatkan transparansi melalui pemberian harga layanan secara terbuka dan proses sederhana dengan menghilangkan administrasi dalam mengundang semakin banyak rekanan untuk berpartisipasi dan proses pengadaan yang akan semakin terasa jika banyak barang/jasa yang dimasukkan dalam e-catalogue

Perlunya mengoptimalisasi e-catalogue yang memiliki potensi untuk masukkan nilai mencapai antara Rp 800 triliun – Rp 1.000 triliun, tetapi hingga saat ini baru digunakan sebesar 30% atau senilai Rp 300 triliun, yang diakibatkan adanya aturan keuangan dan pembayaran dari pemerintah daerah yang menghambat dan perlu disederhanakan atau diperbaiki regulasinya sehingga target minimal mencapai 50%, ungkap Andrinof.

Journalist  : Parnie
Editor       : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here