Pemerintah Terus Mendorong Penggunaan Dana Desa, Sebab Ciptakan Padat Karya

0
785

(Vibizmedia – Nasional) Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), hingga saat ini , dana desa yang telah tersalurkan dari Pemerintah Pusat (APBN) ke rekening kas umum daerah kabupaten/kota baru mencapai Rp 16,5 triliun.

Menindaklanjuti diterbitkannya SKB 3 Menteri, Kemendes PDTT segera melakukan rapat koordinasi nasional (Rakornas) dengan pemerintah kabupaten/kota yang bertujuan untuk mengkonsolidasi strategi dan langkah-langkah konkrit dalam percepatan pengelolaan dana desa bersama pemerintah daerah, Jakarta, Kamis (10/9).

Sampai saat ini, dari Rp 16,5 triliun dana desa yang tersalurkan oleh Pemerintah Pusat ke rekening kas umum daerah kabupaten/kota, baru sekitar Rp 1,9 triliun yang disalurkan ke rekening kas desa.

Hingga saat ini, dana desa yang telah disalurkan dari pemerintah pusat (APBN) ke rekening kas umum daerah Kabupaten/Kota baru mencapai Rp16,5 triliun, namun baru sekitar Rp1,9 triliun yang disalurkan ke rekening kas Desa. Karena proses pencairan dana desa ini tersenda-sendat di kabupaten dan kota, maka tiga kementerian sepakat membuat SKB tentang percepatan penyaluran, pengelolaan, dan penggunaan Dana Desa tahun 2015.

Dengan difasilitasi penyelesaian Peraturan Desa tentang RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa oleh pemerintah, rencana percepatan penyaluran dana desa, kegiatan pembangunan desa dirancang secara swakelola dengan menggunakan bahan lokal dan dapat dikerjakan secara padat karya yang melibatkan masyarakat setempat.

Bupati/Walikota harus memerintahkan kepala desa agar segera membuka rekening kas desa untuk menampung dana desa dan pendapatan desa lainnya, yang dapat digunakan untuk keperluan rehabilitasi dan pemeliharaan infrastruktur atau sarana prasaran desa serta dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar dan pengembangan ekonomi lokal.

Marwan sampaikan pembangunan sarana prasarana meliputi jalan desa, jembatan sederhana, saluran air, embung desa, talud, irigasi tertier dan pengelolaan air bersih skala desa sedangkan kebutuhan pelayanan dasar mencakup pengembangan pos kesehatan desa, posyandu dan pendidikan anak usia dini (PAUD).

Dari sisi pengembangan potensi usaha ekonomi lokal melalui penyaluran pinjaman bergulir untuk usaha kepada kelompok masyarakat melalui pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), pasar desa, kios desa dan pelelangan ikan milik desa.

Dengan menggerakan ekonomi desa, pemerintah mengharapkan percepatan penyaluran dana desa dapat terjadi dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela
Pic           : Antara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here