Demi menyelamatkan sektor industri Tanah Air ditengah pelemahan ekonomi Nasional, pemerintah telah berencana untuk menurunkan tarif tertinggi pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan atau korporasi, dari 25 persen menjadi 18 persen. Wacana tersebut menjadi salah satu topik pembahasan di rapat kabinet di Istana Kepresidenan pada akhir pekan lalu.
Selama ini, pengenaan PPH badan atas korporasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Mengacu pada kedua beleid tersebut, pemerintah menetapkan tarif PPh badan sebesar 25 persen dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).









