(Vibizmedia – Nasional) Untuk efektivitas dari beberapa kementerian terkait dalam penataan tata ruang, pemerintah kembali membuat perumusan dan merevisi kembali peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Ferry Mursyidan mengatakan bahwa agar tata ruang dapat terwujud dengan konsisten dan diperlukan satu badan yang mampu mengendalikan, menyiapkan dan melahirkan kebijakan permasalahan tata ruang.
Ferry mengatakan beberapa kementerian yang memiliki hubungan langsung terkait ruang hidup masyarakat adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumhaan Rakyat.
Masa berlaku tata ruang berlaku minimal lima tahun dan setelahnya baru bisa ditinjau ulang atau dirubah. Dirinya ungkapkan bahwa selama ini, seringkali belum sampai 5 tahun, sudah mengajukan perubahan tata ruang.
Beberapa perubahan tersebut adalah pemberlakuan peraturan daerah, dalam waktu enam bulan, jika kepala daerah tidak mewujudkan rencana tata ruang menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka secara otomatis tata ruang tersebut menjadi Perda dan akan menjadi persetujuan substansif rencana tata ruang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara









