(Vibizmedia – Nasional) Untuk menyerap banyak tenaga kerja dan mempertahankan industri, pemerintah telah menyiapkan berbagai bantuan salah satunya berupa cicilan untuk pembayaran tagihan listrik
Kepala Divisi Niaga PT PLN Benny Marbun mengatakan industri padat karya yang ingin mendapatkan keringanan harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari asosiasi usaha industri yang bersangkutan.
Benny sampaikan bahwa bantuan terhadap industri-industri yang dapat menyerap banyak tenaga kerja agar tidak terburu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana PT PLN telah menyanggupi untuk memberikan keringan pembayaran terhadap industri yang arus kannya sedang bermasalah hanya dengan membayar 60% dari tagihan listrik dengan sisa 40% bisa dicicil sampai 10 bulan.
Dengan persyaratan, untuk mengetahui perusahaan tersebut masih cukup sehat meski cash flownya terganggu diperlukan rekomendasi yang berasal dari asosiasi juga harus membuat perjanjian diatas materai dengan PLN terkait besar tagihan yang bersangkutan harus serta tenggang waktunya, ungkap Benny, Minggu (11/10).
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara