Tingkatkan Lampu Listrik Nasional, Pemerintah Mewajibkan Seluruh Instansi K/L Menggunakan Produk Dalam Negeri

0
1088

(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah mengharapkan industri di tanah air menjadi tuan rumah di negara sendiri, tidak seperti yang terjadi saat ini, dimana 80% pasar lampu listrik dikuasai oleh pasar impor.

Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi skema padat karya yang diterapkan oleh industri lampu listrik nasional, dimana 80% pasar lampu listrik dikuasai oleh pasar impor sehingga industri kedepannya industri ini menjadi tuan rumah di negara sendiri.

Ketua Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia John Manopo mengatakan pemerintah akan menerapkan skema padat karya dalam industri lampu untuk menjadi tuan rumah dinegaranya sendiri.

Saat ini, 80% dari sekitar 300 juta kebutuhan lampu listrik nasional masih dikuasai oleh pasar impor, sementara lampu listrik produk lokal hanya mampu menguasai 20% pangsa pasar, sedangkan industri lampu ini merupakan industri padat karya yang mampu menerap banyak tenaga kerja.

Tingginya penguasaan pangsa pasar lampu oleh produk impor menyebabkan produk lokal harus menanggung bea masuk komponen impor sebesar 5% sementara pengenaan bea masuk impor lampu hanya 0%. Inilah sebabnya lampu di dalam negeri biayanya lebih mahal, ungkap John.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, untuk meningkatkan pertumbuhan industri lampu dalam negeri, pemerintah mewajibkan seluruh instansi pemerintah harus menggunakan produk dalam negeri.

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela
Pic           : Antara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here