
(Vibizmedia – Nasional) Kesepakatan Pemerintah dan Parlemen dalam menentukan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016 dengan mempersiapkan 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam rapat panitia kerja (Panja), Rabu (20/1).
Berdasarkan kesepakatan tersebut, beberapa diantaranya adalah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, RUU tentang Pengampuan Pajak, UU Anti – Terorisme dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Selain itu, pemerintah dan parlemen juga sepakat memasukkan tujuh RUU ke dalam long list Prolegnas 2015-2019 yang terdiri dari RUU tentang Perkelapasawitan sebanyak 6 RUU dan RUU tentang Kedaulatan Sandang Nasional/RUU Pertekstilan.
Berikut 40 RUU yang akan dimasukkan dalam pembahasan Prolegnas Prioritas 2016 :
Inisiatif DPR:
- RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat
- RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
- RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam (Dalam Prolegnas 2015 judul tertulis: Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan)
- RUU tentang Jasa Konstruksi
- RUU tentang Penyandang Disabilitas
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (Dalam Prolegnas 2015, judul tertulis: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri)
- RUU tentang Sistem Perbukuan
- RUU tentang Kebudayaan
- RUU tentang Pertembakauan
- RUU tentang Kewirausahaan Nasional
- RUU tentang Pertanahan
- RUU tentang Arsitek
- RUU tentang Pengelolaan Ibadan Haji dan Penyelenggaraan Umrah
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia
- RUU tentang Jabatan Hakim
- RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
- RUU tentang Kebidanan
- RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Inisiatif DPD:
- RUU tentang Wawasan Nusantara
- RUU tentang Ekonomi Kreatif
Inisiatif Pemerintah:
- RUU tentang Merek
- RUU tentang Paten
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan
- RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- RUU tentang RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
- RUU tentang Pengampunan Pajak
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Inisiatif bersama:
- RUU tentang Kitab Hukum Pemilu (Dalam Prolegnas judul tertulis: Penyelenggaraan Pemilihan Umum) (DPR/Pemerintah)
- RUU tentang Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (dalam Prolegnas tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara) (DPR/DPD)
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (DPR/Pemerintah)
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (DPR/Pemerintah
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela








