(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah kurangi kepemilikan investor asing terhadap surat berharga negara (SBN) atau surat utang yang telah mencapai 39,03% dari total SBN yang diterbitkan.
Direktur Strategis dan Portfolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayan dan Risiko (PKPPR) Schneider Siahaan mengatakan bahwa pengurangan kepemilikan asing tersebut bertujuan agar kesempatan warga negara Indonesia memiliki surat utang semakin besar.
Schneider sampaikan bahwa dari total SBN yang diperdagangkan sebesar Rp 1.517 triliun, pengurangan porsi asing ini menjadi salah satu cara untuk memperbesar kepemilikan utang oleh individu maupun lembaga dalam negeri, ungkapnya Rabu (24/2).
Langkah tersebut didukung dengan menerbitkan dalam periode tertentu dan besaran volume sesuai kondisi pasar, instrumen sektor keuangan ritel seperti Suku Ritel, Saving Bond Ritel (SBR) dan Obligasi Ritel Indonesia (ORI).
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1 Tahun 2016, Perusahaan dana pensiun dan perusahaan asuransi diwajibkan menginvestasikan dananya dalam jumlah tertentu ke dalam instrumen SBN sampai dengan akhir tahun 2016.
Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan dana pensiun dan asuransi memiliki potensi tambahan kepemilikan SBN, sebab sampai dengan akhir Januari 2016, kepemilikan dana pensiun dan dana asuransi mencapai Rp 15 triliun.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela









