BPJS Dukung Program Peningkatan Kemudahan Berusaha Melalui Pendaftaran Otomatis

0
1050
Presiden Jokowi disambut Dirut BPJS Kesehatan dr Fachmi Idris saat Penyerahan Kartu Indonesia Sehat kepada pekerja dan buruh 28 April 2015. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Pada 1 Maret 2016, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan mempermudah akses pendaftaran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) langsung terdaftar secara otomotis ke dalam program jaminan kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan bahwa PPU akan langsung terdaftar secara otomatis ke dalam program jaminan kesehatan setiap badan usaha baru yang mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ke Badan Pelayanan Satu Pintu (BPTSP) atau Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM).

Fachmi sampaikan bahwa dalam upaya mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia, BPJS memangkas prosedur registrasi badan usaha baru melalui mekanisme layanan satu pintu,ungkapnya Selasa (22/2).

Mekanisme tersebut meliputi permohonan BPTSP yang disetujui terintegrasi secara otomatis dengan mengeluarkan nomor Virtual Account (VA) dan hak akses (username dan password) aplikasi pendaftaran peserta online BPJS Kesehatan (E-DABU).

Dengan mendapatkan username dan password E-DABU, Badan Usaha Baru dapat melakukan entry data peserta dengan verifikasi data kepesertaan maksimal 1×24 jam dengan hak akses dengan jangka waktu yang diberikan hanya maksimal 3 bulan.

Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penagihan, Pembayaran dan Pelaporan Iuran secara Online bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dari Badan Usaha Baru dalam Rangka Kemudahan Berusaha.

Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here