Per 1 April, Pembuatan E-KTP Bisa diluar Daerah Asal

0
2325
Kartu Tanda Penduduk. Foto : Dokumentasi

(Vibizmedia – Nasional) Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor ( tahun 2011 Mengenai Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, per tanggal 1 April 2016 mendatang pembuatan KTP  elektronik atau e-KTP dapat melakukan pencatatan pada kelurahan dan kecamatan terdekat.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa Permendagri Nomor 8 Tahun 2016 telah menjadi landasan hukum dalam pembuatan KTP di luar daerah asal.

Untuk mempercepat jalannya rekam cetak tanpa mengubah dokumen, Permendagri telah mengatur rekam cetak di luar domisili. Warga juga dapat memperbaiki kesalahan data dengan mencetak e-KTP baru dengan pembuatan atau perggantian dengan proses cepat tanpa dikenakan biaya.

Langkah pemerintah tersebut sebagai bentuk pengoptimalan segi administrasi kependudukan baik di daerah maupun di pusat dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Sejak 1 Januari 2015, KTP lama atau KTP Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)  sudah tidak berlaku lagi.

Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here