Syarat Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Oleh Pemerintah

0
921

(Vibizmedia – Nasional) Berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2016 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada tanggal 27 Juni 2016, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melakukan perubahan mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.

Perubahan tersebut diberikan bagi wajib pajak mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan yang telah memenuhi kriteria antara lain :

  1. Wajib pajak baru
  2. Industri Pionir
  3. Memiliki rencana penanaman modal baru yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang paling sedikit Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah)
  4. Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% dari total rencana penanaman modal
  5. Memiliki status badan hukum di Indonesia dengan pengesahan yang telah ditetapkan sejak tanggal 15 Agustus 2011.

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak badan yang dimiliki langsung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan kepemilikannya terdiri atas saham-saham yang terdaftar pada bursa efek Indonesia sesuai dengan pasal 4 ayat 3 yang tercantum pada PMK tersebut.

Sedangkan, mengenai industri pionir yang terdapat pada PMK terdiri dari Industri logam hulu, Industri pengilangan minyak bumi atau industri dan infrastruktur pengilangan minyak bumi, Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis pertanian, kehutanan dan perikanan, Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi serta industri transportasi kelautan.

Dalam PMK tersebut telah diatur batasan nilai rencana penanaman modal baru dapat diberikan paling banyak sebesar 50% atau sebesar Rp 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah) untuk industri pionir. Modal tersebut akan digunakan untuk industri pionir telekomunikasi, informasi dan komunikasi.

Journalist : Rully
Editor      :
Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here