Demi Meningkatkan APBD, Mendagri Terapkan Acuan Tata Kelola Perangkat Daerah

0
997

(Vibizmedia – Nasional) Untuk menjadikan acuan dalam tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, Kementerian Dalam Negeri melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 mengenai Perangkat Daerah.

Sosialisasi tersebut dihadari oleh sejumlah kepala daerah yang terdiri dari gubernur, bupati, walikota, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta sekretaris daerah (Sekda).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa agar dapat terbentuk organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan sesuai ukuran maka kebijakan debirokratisasi merupakan keniscayaan.

Hal ini sesuai dengan ruang lingkup penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi wewenang daerah. Tjahjo sampaikan bahwa penataan kembali organisasi perangkat daerah akan mengurangi jumlah jabatan struktural tanpa mengurangi jumlah pegawai, ungkapnya, Jumat (5/8).

Perampingan struktur organisasi dan birokrasi tersebut dilakukan agar pembelanjaan pegawai dapat dapat ditekan dan belanja publik dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dapat meningkat.

Selain itu, untuk memaksimalkan perangkat daerah, kedepannya pemerintah akan segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) mengenai organisasi perangkat daerah selambat-lambatnya akhir Agustus 2016.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here