Pemerintah Siapkan 3 Undang-Undang Penguat Kebijakan Tax Amnesty

0
988
Presiden Joko Widodo lakukan sosialisasi program tax amnesty bagi para pengusaha dan masyarakat di Semarang, Selasa, 9 Agustus 2016. FOTO : SETPRES/KRIS

(Vibizmedia – Nasional) Untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak yang sedang digemborkan pemerintah melalui program pengampunan pajak, pemerintah lakukan beberapa perubahan Undang-Undang (UU) sebagai pelengkap UU Nomor 11 Tahun 2016 yang telah disahkan Presiden pada 1 Juli 2016.

Beberapa perubahan UU tersebut adalah UU tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPn), UU mengenai Pajak Penghasilan (PPh) khususnya PPh Badan dan UU mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Perubahan UU tersebut saat ini sedang dikaji dan harus melalui proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagai gambaran hal ini dilakukan sebagai contoh negara lain seperti Singapura PPh Badannya 17% sementara di Indonesia PPh Badan mencapai 25%.

Dalam era persaingan seperti sekarang ini, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan, pemerintah akan langsung menurunkan menjadi 17%, jika kalkulasi tersebut memungkinkan, ungkap Presiden saat melakukan sosialisasi pengampunan pajak bagi para pengusaha dan masyarakat di Semarang, Selasa (9/8).

Di tengah-tengah ketidakpastian ekonomi yang sedang terjadi dibanyak negara, untuk kepentingan bangsa dan negara, pemerintah juga menyiapkan payung hukum mengenai pengampunan pajak melalui UU.

Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU ini.

Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak, yang diberikan melalui pengungkapan harta yang dimilikinya dalam surat pernyataan dengan pengecualian ketentuan Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dalam proses peradilan atau menjalani hukuman pidana, atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Pengampunan Pajak  yang dimaksud adalah pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak.

Berikut tarif uang tebusan atas harta yang berada di wilayah maupun di luar Indonesia yang dialihkan ke Indonesia dan diinvestasikan ke Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan adalah sebagai berikut :

  1. 2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
  2. 3% (tiga persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak UndangUndang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
  3. 5% (lima persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Sedangkan tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke Indonesia sebesar :

  1. 4% (empat persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
  2. 6% (enam persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak UndangUndang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
  3. 10% (sepuluh persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Untuk mendukung program pengampunan pajak ini, pemerintah menyiapkan berbagai instrumen investasi, yang akan masuk baik jangka pendek, menengah dan panjang. Investasi jangka pendek berupa Surat Berharga Negara (SBN), Surat Utang Negara (SUN), Sukuk dan obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sedangkan untuk jangka menengah dan panjang difokuskan pada pembangunan infrastruktur, baik pembangunan jalan tol, transportasi massal di kota besar, pelabuhan, bandara dan pembangunan pembangkit listrik.

Untuk pembangunan infrastruktur tersebut, pemerintah membutuhkan dana sebesar Rp 4.900 triliun, yang dapat di suplai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya sebesar Rp 1.500 triliun dalam tiga tahun, sehingga kekurangan dana yang dibutuhkan pemerintah  mencapai Rp 3.400 triliun.

Pemerintah berharap bahwa melalui program pengampunan pajak inilah arus investasi masuk dan mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia yang menjadi upaya mengejar ketertinggalan sehingga dapat bersaing dengan negara lain.

Selain investasi yang disiapkan pemerintah, investasi juga dapat dilakukan juga berupa invetasi padat karya seperti di bidang otomotif, garmen, tekstil karena memberikan lapangan pekerjaan ke banyak orang.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here