Pemerintah Berlakukan Kewajiban 20% Impor Sapi Indukan Pada Pengusaha Feedlot

0
1234
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah berlakukan kewajiban mengimpor sapi indukan kepada pengusaha penggemukan (feedlot) yang akan mengimpor sapi yang akan dimulai sejak kuartal IV–2016.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa dalam kebijakan tersebut dari jumlah sapi yang bakalan diimpor, porsi sapi indukannya sebanyak 20%, yang berarti setiap mengimpor 10 sapi bakalan maka penggemukan wajib mengimpor dua sapi indukan.

Enggartiasto sampaikan kebijakan ini merupakan komitmen atau perjanjian dengan pengusaha, tidak ada peraturan menteri dalam menjalankan kebijakan atau disebut self regulation. Tetapi jika para pengusaha tidak menepatinya maka pemerintah akan menyita sapinya, ungkapnya, Senin (26/9).

Untuk memulainya pada tahap awal, ada 3 pengusaha yang telah berkomitmen kepada Kementerian Perdagangan, dua diantaranya adalah Santori Agrindo dan Great Giant Livestock.

Dari sisi izin impor sapi bakalan, yang akan masuk mulai dari Oktober 2016 hingga tahun 2018 mendatang sebanyak 300 ribu ekor, berdasarkan komitmen tersebut, jumlah impor sapi indukan penggemukan sebanyak 60 ribu ekor.

Enggartiasto sampaikan bahwa dalam memenuhi komitmen 20% tersebut, tidak ada batasan atau kuota dari regulator selama memenuhi komitmen tersebut. Kebijakan bundling impor sapi bakalan dan sapi indukan dilakukan karena saat ini, Indonesia mengalami penyusutan populasi sapi.

Pemerintah menargetkan dalam 10 tahun mendatang, kebutuhan daging sapi di Indonesia tercukupi tanpa impor. Kebijakan yang dapat membantu percepatan swasembada daging sapi ini, akan mendapat pengawasan yang ketat dan dikawal oleh komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU).

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here