2 Tahun Kerja Nyata Pemerintah Jokowi -JK, 2.143 Perda Penghambat Investasi dihapus atau dibatalkan

0
731

(Vibizmedia – Nasional) Banyaknya penghambat investasi dikarenakan peraturan-peraturan dan instruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah baik pusat dan daerah, dalam 2 tahun pemerintahan Jokowi-JK, Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan dan menghapus sebanyak 2.143 Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat investasi.

Peraturan yang batalkan dan dihapus tersebut termasuk peraturan dan instruksi yang dibuat atau dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri sendiri. Peraturan Mendagri (Permendagri) dan Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang dibatalkan Mendagri sebanyak 111 di tahap pertama dan 159 peraturan di tahap kedua.

Sedangkan Perda/Perkada Kabupaten/Kota yang dibatalkan sendiri oleh kepala daerah sebanyak 1.267 peraturan, ungkap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kamis (27/10).

Tjahjo sampaikan peraturan-peraturan dan instruksi itu dibatalkan atau dihapus karena menghambat investasi, izin dan lain sebagainya, serta pengalihan urusan dan yang menghambat pelayanan publik juga ini.

Dalam dua tahun ini, poros Kemendagri adalah poros pemerintahan mulai dari kepala negara sampai kepala desa itu tegak lurus atau satu kebijakan dengan pemerintah pusat. Mendagri mendapat kewenangan untuk bisa memberikan sanksi memberhentikan, mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan juga diberi kewenangan untuk ikut tanda tangan mengoreksi setiap anggaran pembangunan di daerah, ungkap Tjahjo.

Saat ini, setiap kepala daerah sudah kompak dengan pusat dalam memahami visi dan  misi, karena setiap kepala daerah memiliki janji politik kepada masyarakat di daerahnya untuk pembangunan jangka pendek, menengah dan jangka panjang yang harus ditepati.

Dalam dua tahun berjalan ini, tugas yang dilakukan Kemendagri Pusat dan Daerah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat menyangkut investasi, menyangkut kemudahan mengakses masalah-masalah masyarakat, KTP Elektronik dan sebagainya serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan  melakukan perbaikan di sisi perekrutan, sisi anggaran, dan kinerja.

Dalam satu tahun berjalan, ditemukan salah satu daerah yang 83% anggarannya digunakan hanya untuk membayar pegawai dan yang menjadi permasalahan sisanya baru digunakan untuk membangun daerah.

Dari penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sampai dengan Kamis, (27/10) pencapaian realisasi E-KTP sudah mencapai 168.237.751 orang atau sebesar 92,3% dari jumlah wajib E-KTP sebanyak 182.558.494 orang, sehingga yang belum terpenuhi sebanyak 667.804 orang  atau sebesar 7,7%, ungkapnya.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here