Provinsi Jawa Timur Mendapat Bagi Hasil Cukai Tembakau 2016 Terbesar Mencapai Rp 1,45 Triliun

0
774
Pemberian Trofi oleh Presiden Joko Widodo atas kontribusi Gubernur Jawa Timur dalam menggalakkan penanaman pohon tahun 2015 di daerahnya masing-masing. FOTO : SETPRES/RUSMAN

(Vibizmedia – Nasional) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau tahun anggaran 2016 akan dibagi menurut provinsi/kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2015.

Berdasarkan pertimbangan tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 18 November 2016 telah menandatangani PMK Nomor 178 Tahun 2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran 2016.

Menurut PMK tersebut, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Noinor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan  dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp2.834.000.000.000,00 (dua triliun delapan ratus tiga puluh empat miliar rupiah).

Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan pasal 2 PMK tersebut.

Selisih antara pagu alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 dengan jumlah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III disalurkan bersamaan pada saat penyaluran triwulan IV.

Dalam Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau  tersebut, Provinsi Jawa Timur menjadi penerima dana bagi hasil terbanyak sebesar Rp 1,458 triliun, dengan rincian untuk provinsi mendapatkan Rp 437,632 miliar sisanya dibagi untuk 39 Kabupaten/Kota di provinsi tersebut.

Selanjutnya Provinsi Jawa Tengah mendapatkan Rp 642,218 miliar, yang dibagi untuk provinsi sebesar Rp 192,665 miliar dan sisanya untuk 36 kabupaten/kota. Lalu Jawa Barat sebesar Rp 322,885 miliar, dengan rincian untuk provinsi Rp 96,865 miliar untuk provinsi dan sisanya untuk 28 kabupaten/kota.

Selanjutnya Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp 244,665 miliar, dengan rincian untuk provinsi Rp 73,396 miliar, sisanya untuk 11 kabupaten/kota di NTB.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here