Pemilihan Dewan Komisioner OJK Melibatkan BIN

0
915
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 mengenai pembentukan panitia seleksi pemilihan calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022. Panitia seleksi (Pansel) pemilihan calon Dewan Komisioner (DK) OJK telah dibentuk.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sampaikan bahwa Pansel tersebut berjumlah 9 orang yang anggotanya berasal dari unsur pemerintah, Bank Indonesia dan perwakilan dari masyarakat industri jasa keuangan.

Untuk pemilihan DK OJK tersebut, Sri sampaikan akan melibatkan dan menggunakan data-data dari intelijen berupa rekam jejak dari Badan Intelijen Negara (BIN). Selain itu, juga terbuka bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan dari kandidat yang sudah diumumkan, ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (2/2).

Kita gunakan, nanti kan masyarakat memberikan juga masukan dari kandidat yang sudah diumumkan,” kata Sri Mulyani usai acara Pertemuan Nasional Sawit Indonesia, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Kriteria Dewan Komisioner OJK adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
  3. Cakap melakukan perbuatan hukum.
  4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahan tersebut pailit.
  5. Sehat jasmani.
  6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan.
  7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

Selain itu, Tim Pansel Dewan Komisioner OJK juga akan mengevaluasi kinerja OJK selama 5 tahun belakangan ini. Dari hasil evaluasi, panitia akan menilai sosok yang bisa memperbaiki kinerja OJK ke depan dengan membangun industri keuangan yang inklusif dan berintegritas, ungkap Menteri Sri.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here