
(Vibizmedia – Nasional) Pentingnya keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atasi terorisme, Presiden Joko Widodo menekankan agar TNI mendapat kewenangan untuk masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiterorisme.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Wiranto mengingatkan bahwa terorisme sudah menjadi musuh bersama. Jajaran terkait sepakat bahwa hal tersebut harus dilawan secara total, global, menyeluruh, totalitas, karena yang dilawan adalah suatu aktivitas yang menghalalkan semua cara dan terjadi tidak sebatas di wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, untuk melawan mereka kita juga harus total, kalau total berarti seluruh komponen bangsa juga ikut terlibat, baik itu polisi, masyarakat, dan TNI, tegas Wiranto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5).
Untuk itu, Presiden Jokowi mempercayakan kewenangan TNI untuk masuk di dalam RUU Antiterorisme kepada Menkopolhukam dan dirinya yakin Menkopolhukam telah mempersiapkan alasan-alasan perlunya TNI masuk dalam RUU tersebut.
Wiranto sampaikan kalau TNI tidak dilibatkan, sebagai contoh jika ada teror dekat markas TNI, lalu karena ada hambatan Undang-Undang TNI diam saja. Karena itu, ia meminta kepada masyarakat, terutama tokoh-tokoh politik untuk sama-sama memahami masalah ini.
Jangan biarkan aparat keamanan dengan tangan terborgol melawan terorisme itu. Yang dirugikan kan rakyat, yang diserang juga rakyat, yang rugi juga rakyat, tegas Wiranto.
Wiranto menegaskan perlunya melindungi rakyat dengan cara-cara yang cukup keras, tegas, dan cukup untuk membuat teror di Indonesia ini habis. Apalagi, lanjutnya, sekarang sudah jelas bahwa ada suatu rencana pemindahan basis ISIS ke Filipina Selatan, yang sedang ditempur oleh militer Filipina. Ini dekat sekali dengan Indonesia, terangnya.
Untuk itu, pada kesempatan lain, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan Panglima TNI dan Menko Polhukam agar penanganan terorisme harus komprehensif, tidak bisa hanya dilakukan satu instansi, apalagi hanya dengan penegakan hukum.
Perlu ada kegiatan preventif (pencegahan), perlu ada kegiatan penindakan dan ada kegiatan pasca penindakan yang disebut dengan deradikalisasi atau rehabilitasi. Ini perlu melibatkan banyak unsur, terang Kapolri.
TNI adalah salah satu aset utama negara yang memiliki banyak sekali potensi, mulai dari potensi intelijen, teritorial, dan memiliki tim penindakan. Potensi tersebut bisa dimanfaatkan untuk bersama-sama dan bersinergi dalam menangani terorisme.
Sedangkan dalam rangka pencegahan, teritorial dan intelijen TNI bisa bermain di situ. Kemudian untuk deradikalisasi, rehabilitasi, mengawasi mereka yang sudah keluar dari lapas yang jumlahnya ribuan orang, TNI juga bisa berperan, jelas Tito.
Kapolri menambahkan bahwa jaringan terorisme sekarang bukan hanya jaringan lokal tetapi jaringan internasional, seperti di Filipina Selatan, Suriah, Afghanistan, Turki, dan Irak. TNI yang memiliki kemampuan intelijen dan lain-lainnya bisa berperan dalam menangani hal tersebut.
Karena Indonesia negara demokrasi yang mengutamakan supremasi hukum dan hak asasi manusia, maka prinsip penanganan terorisme sebaiknya adalah due process of law atau tetap pada penegakan hukum.
Penegakan hukum yang dimaksud adalah kerja sama police to police, militer dengan militer yang lain, intelijen dengan intelijen yang lain. Ini semua bisa kita sinergikan, jelas Tito.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela








