Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial Guna Keadilan Ekonomi Rakyat

0
933
Presiden Jokowi membuka Konferensi Tenurial Reformasi Penguasaan Tanah dan Pengelolaan Hutan Indonesia Tahun 2017 di Istana Negara. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Sebagai upaya mewujudkan pembangunan berkeadilan, pemerintah menerapkan program reforma agraria dengan menyediakan alokasi 12,7 juta hektar lahan perhutan sosial bagi kelompok-kelompok masyarakat marginal.

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat membuka Konferensi Tenurial Reformasi Penguasaan Tanah dan Pengelolaan Hutan Indonesia Tahun 2017 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10).

Presiden sampaikan semangat reforma agraria dan perhutanan sosial adalah bagaimana lahan dan hutan yang merupakan bagian dari sumber daya alam Indonesia dapat diakses oleh rakyat dan dapat menghadirkan keadilan ekonomi dan menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat, terangnya.

Persoalan mengenai sengketa tanah sebagaimana yang sering Presiden ungkapkan sesungguhnya juga sering terjadi pada masyarakat-masyarakat adat dalam kaitannya dengan pengelolaan hutan adat. Oleh karenanya, sejak beberapa waktu lalu, program reforma agraria digulirkan oleh pemerintah.

Presiden berdiskusi dengan tokoh adat mengenai pemanfaatan lahan di Istana Negara. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

Pemerintah menargetkan alokasi untuk perhutanan sosial 12,7 juta hektar. Intinya adalah untuk kelompok-kelompok masyarakat marginal, kelompok-kelompok nonelit, dan mereka yang membutuhkan akses dan keadilan ekonomi sehingga ketimpangan dan kesenjangan bisa kita tekan, jelasnya.

Melalui konferensi skala internasional yang diselenggarakan pada 25-27 Oktober 2017 ini, Presiden berharap lahirnya rumusan dan peta jalan yang dapat diterapkan oleh pemerintah pusat dan daerah, masyarakat sipil, dan para pelaku usaha dalam rangka mempercepat program reforma agraria.

Rumusan tersebut fokus pada peta jalan yang dapat menunjukkan arah yang pasti dan berkelanjutan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar kepada rakyat, jelas Presiden.

Dalam acara tersebut, pemerintah turut menegaskan pengakuan hutan adat kepada 9 kelompok masyarakat hukum adat. Selain itu, turut diberikan pula hak pengelolaan hutan desa kepada 9 lembaga pengelola hutan desa.

Presiden Jokowi sampaikan bahwa hari ini kembali pemerintah tegaskan pengakuan hutan adat yang secara keseluruhan ada 9 kelompok masyarakat hukum adat. Kita resmikan pengakuan hutan adatnya dengan area seluas 3.341 hektar. Sudah diserahkan tadi sekaligus pemberian secara langsung hak pengelolaan hutan desa kepada 9 lembaga pengelola hutan desa seluas 80.228 hektar.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan agar para penerima hak kelola hutan sesegera mungkin membuat perencanaan bisnis dan konservasi lahan hutan yang telah diterimanya. Tentunya Presiden tidak menginginkan lahan-lahan perhutanan sosial yang hak pengelolaannya telah diberikan menjadi percuma karena tidak digarap dengan produktif.

Melalui penyerahan tersebut memiliki tujuan yang jelas agar hutan menjadi produktif yang dapat digunakan untuk hutan wisata, pemanfaatan sumber daya alam, sehingga dapat memberikan pendapatan kepada masyarakat di sekitar hutan ini.

Presiden Jokowi menyerahkan penguasaan tanah dan pengelolaan hutan Indonesia tahun 2017 kepada tokoh adat di Istana Negara. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

Selain itu, dalam laporannya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa target pemerintah dalam bentuk Perhutanan Sosial seluas 12,7 hektar dan Reforma Agraria seluas 9 juta hektar merupakan cita-cita dalam semangat Nawacita yang ditegaskan dalam  RPJMN 2015-2019, guna dapat menjawab tantangan beragam pola penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam rakyat secara lestari di perdesaan seperti wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, wilayah pertanian dan perkebunan, wanatani rakyat dan wilayah adat.

Journalist : Rully

Editor : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here