(Vibizmedia-Bogor) Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/7), untuk melaporkan hasil pengawasan Bawaslu dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu serentak 2019.
Bawaslu menilai, netralitas para pihak penting untuk menjaga kualitas dan integritas proses dan hasil pemilu.
Terkait pelaksanaan pengawasan Pilkada 2018, pihaknya telah menangangani dugaan pelanggaran. Total dugaan pelanggaran (hasil temuan dan laporan) yang ditangani selama penyelenggaraan Pilkada sebanyak pelanggaran 3.567, ungkap Ketua Bawaslu Abhan.
Dugaan pelanggaran tersebut terdiri dari 262 pelanggaran pidana, 990 dugaan pelanggaran administrasi, dan pelanggaran lain sebanyak 685, bukan pelanggaran 696 dan dalam proses 825.
Dari jumlah tersebut terdapat kasus pelanggaran netralitas ASN sebanyak 721. Dari 262 pelanggaran pidana, 51 di antaranya sudah diperiksa dan diputus final dan mengikat oleh pengadilan.
Angka tersebut termasuk tiga kasus politik uang di Kabupaten Kuningan, Penajam Pasir Utara dan Temanggung.
Sementara dalam penyelenggaraan Pilkada 2018, Bawaslu menerima 94 permohonan sengketa dengan rincian, 6 permohonan tidak diregister dan 88 diselesaikan hingga keluar putusan sengketa oleh pengawas pemilu.
Dari 94 perkara yang dimohonkan tersebut, 28 adalah sengketa pada tahapan sebelum penetapan calon dan 66 merupakan sengketa pada tahapan setelah penetapan calon kepala daerah.
Sengketa pada tahapan penetapan calon dapat dijabarkan sebagai berikut: gugur 1 perkara, Mencapai kesepakatan 2 perkara, ditolak 14 perkara, diterima sebagian 7 perkara dan diterima seluruhnya 4 perkara.
Sedangkan penjabaran sengketa pada tahapan setelah pencalonan adalah, gugur 1 perkara, mencapai kesepakatan 2 perkara, ditolak 36 perkara, diterima sebagian 13 perkara, diterima seluruhnya 8 perkara, tidak diregister 5 perkara dan tidak dapat diterima 1 perkara.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan antisipasi terhadap pengawasan penyelenggaraan Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) mendatang dengan melakukan serangkaian sosialisasi dan imbauan moral kepada pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.
Bawaslu mengimbau agar parpol tidak mengajukan mantan narapidana (napi) kasus korupsi, terorisme, narkoba dan kejahatan sosial sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) maupun sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Pada kesempatan lain, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa terdapat lima eks napi korupsi ditemukan didaftarkan parpol sebagai bacaleg DPR 2019.
Bawaslu menilai parpol ingkari pakta integritas yang telah dibuat bersama. Ya ini membuktikan partai tak sepenuhnya menjalankan pakta integritasnya, ungkapnya, Selasa (24/7).
Bawaslu juga meminta parpol tidak melakukan praktik politik uang dalam pencalonan bacaleg. Lebih lanjut, Bawaslu meminta parpol menunaikan syarat keterwakilan 30% dalam pencalonan anggota legislatif. Bawaslu pun meminta parpol tidak menyuap, memanfaatkan dan mempengaruhi penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, semua parpol yang diwakili oleh ketua umum dan sekretaris jenderal parpol sepakat untuk mematuhi dan menandatangani pakta integritas.
Journalist: Rully
Editor: Mark Sinambela