(Vibizmedia-Nasional) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilih boleh menggunakan surat keterangan (Suket) perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman ungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi apa yang diputuskan MK. Menurutnya selama ini terdapat beberapa hal yang menjadi kendala administratif dalam melaksanakan pemilu, kini terbuka untuk diperbolehkan, ungkapnya usai mengikuti sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Gedung MK, Jakarta Kamis (28/3) di Jakarta.
Dalam putusan sidang tersebut, MK mengesahkan suket KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019 dan memperpanjang masa perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Terkait penggunaan suket ini, Arief sampaikan dalam peraturan KPU telah mengakomodasikannya, yang dipertegas kembali MK. Baginya, putusan MK itu merupakan produk hukum yang langsung berlaku ketika diputuskan.
MK memutuskan boleh dengan suket sepanjang suket yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), menunjukkan seseorang sudah direkam secara elektronik namun ketunggalan datanya terjamin, terang Arief.
Selain itu, berdasarkan putusan MK, perhitungan suara pemilu di TPS dapat diperpanjang 12 jam setelah hari pencoblosan berakhir dan memperpanjang batas waktu bagi pemilih yang hendak pindah TPS, dari sebelumnya 30 hari sebelum pencoblosan menjadi H-7 sebelum pencoblosan.